oleh

Pemutihan Iuran Belum Bisa Direalisasikan, Ini Kata BPJS Kesehatan

Lintas Sumut | Asahan – 

Terkait Pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) belum menerima regulasinya.

Hal itu diterangkan Suryo Sudikdo Kepala Bagian, SDM, Umum dan komunikasi BPJS Cabang Kisaran, Selasa (23/12/25) sekira pukul 10.30 Wib.

Menurutnya, semenjak diumumkan oleh Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar belum ada regulasi yang turun untuk menjalankan aturan tersebut.

Untuk saat ini solusi kepada masyarakat yang belum bisa melunasi tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat membayar secara cicil.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Kiwirok Ajak Warga Bersatu Tolak Provokasi Kelompok Tak Bertanggung Jawab

Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari Pemerintah daerah.

“Infonya memang akan ada pemutihan tungakkan iuran BPJS namun hingga saat ini belum ada regulasi untuk menjalankannya, jika sudah kami tetap tegak lurus kepada keputusan pemerintah pusat”, ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Tapteng Sukses Wujudkan UHC 100 Persen, Raih Penghargaan Pemerintah Pusat

Dijelaskannya, jika masyarakat yang masih memiliki tunggakan sudah menjadi peserta PBI bukan berarti tunggakan tersebut menjadi lunas, akan tetapi peserta tetap dianggap aktif (dapat digunakan berobat).

“Jika nanti sudah tidak menjadi peserta PBI maka dia harus menyelesaikan tunggakannya agar menjadi peserta aktif”, ungkapnya lagi. (Abib)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar