oleh

Pelaku Pungli Diciduk Tekab Polres Labuhanbatu di Simpang Tiga Aek Nabara

Lintas Sumut | Labuhanbatu –

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhan Batu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana premanisme yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bulu Cina, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Senin (14/09/2020) sekira pukul 23.30 Wib.

Adapun pelaku berinisial ZH (33), Warga Jalan Sumber Sari, Desa perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga :  Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026: Pemkab Simalungun Rencanakan Upacara Digelar di Kecamatan Dolok Batu Nanggar

Kapolres Labuhanabatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, menyampaikan, Selasa (15/09/2020) pelaku ditangkap menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya aksi pemalakan ataupun pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh ZH, dimana pelaku dalam menjalankan aksinya dengan modus uang keamanan.

“Apabila korban tidak memberikan permintaan pelaku, dia tidak segan untuk melempar korban,” ujar Kasat.

Baca Juga :  Curi 4 Tandan Sawit PT CPA, Pemuda 21 Tahun di Tapteng Berdamai Lewat Restorative Justice

Atas laporan tersebut, tim bergerak melakukan pengecekan di sepanjang jalan Lintas Sumatera, Bulu Cina.

“Tim berhasil mengamankan pelaku di Simpang Tiga Aek Nabara dan selanjutnya membawa ke Polres Labuhanbatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya (MFT)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar