
LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI
TKP Jln. Pangaruyung. Lingk I. kel. Bunga Tanjung. Kec. Datuk Bandar Timur. kota Tanjung Balai, personil Polsek Datuk Bandar berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pemilik Narkotika jenis Shabu dalam sebuah rumah, Selasa (29/9) sekitar pukul 15.00 Wib.
” Benar hasil pelaksanaan tugas Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 3 org tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu disebuah rumah Jln. Pangaruyung. Lingk I, Kel. Bunga Tanjung. Kec. Datuk Bandar Timur. Kota Tanjung Balai “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (1/10) via selular.
Dikatakannya, ketiga tersangka yaitu DENI IRYANTO SITORUS, 37, Wiraswasta, warga Jln. Pangaruyung, Lingk I, Kel. Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, ZULHARDI DARWIS alias HARDI, 36, Wiraswasta beralamat dijalan Tiung, Lingk V, Kel. Perwira, Kec. Tanjung Balai Selatan. Kota Tanjung Balai dan EFRIANSYAH alias AL, 37, Wiraswasta, warga Jln. Rawo, Lingk I, Kel. Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar. Kota Tanjung Balai.
Dari ketiga tersangka tersebut kata AKBP Putu Yudha Prawira melanjutkan, personil menyita barang bukti berupa, 6 (enam) bungkus plastik klip transpan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,32 (Nol koma Tiga Dua) gram, 1 (satu) perangkat alat hisap shabu, 1 (satu) potong pipet plastik yang pada ujungnya diruncingkan, 1 (satu) buah mancis gas yang pada sumbu terangkai satu (1) buah jarum suntik, 2 (dua) lembar plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah mangkok taperwer kosong dan Uang tunai sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), Sebutan.
AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, penangkapan berawal dengan adanya laporan masyarakat yang resah dan layak dipercaya, mengatakan bahwa di Jln. Pangaruyung Lingk. I, Kel. Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai tepat disalah satu rumah ada 3 (tiga) orang laki-laki, sedang memiliki narkotika jenis shabu.
Berbekal informasi tersebut, kata Putu lagi, Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar IPDA HA KARO-KARO melakukan penyelidikan dan pengembangan dilapangan hingga hasil lidik A1 guna personil langsung mendatangi dan melakukan penggerebekan di TKP.
” Saat dilakukan penangkapan, terhadap ketiga orang TSK yang diketahui bernama DENI IRYANTO SITORUS, ZULHARDY DARWIS dan EFRIANSYAH, semuanya sedang duduk diruangan tengah rumah “, Ucapnya.
Ditambahkan AKBP Putu, petugas menginterogasi TSK DENI IRYANTO SITORUS dan menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya, selanjutnya barang bukti dan ketiga tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan, untuk penyidikan lebih mendalam dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.
” Tersangka dipersanhkanan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 132 AYAT (1) dari UU No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Thn dan paling lama 20 Tahun “, Tutup Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menutup.(Roby)













Komentar