oleh

Oknum ASN Tapteng Dilaporkan ke Polres Sibolga, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

LINTASSUMUT.COM,SIBOLGA | Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di salah satu instansi pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) resmi dilaporkan ke Polres Sibolga. Ia diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di salah satu warung kopi di Kota Sibolga, Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Informasi tersebut disampaikan H (41), warga Sibolga yang merupakan ayah korban. Menurut H, putrinya bekerja sebagai penjaga warung kopi tempat kejadian perkara.

“Kronologinya, waktu itu saya sedang di tempat kerja. Putri saya menelepon dan meminta saya pulang karena ada hal penting yang ingin disampaikan. Setelah tiba di rumah, barulah dia menceritakan telah mengalami pelecehan dari salah seorang pelanggan di warung,” ujar H kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

H menyebut, berdasarkan keterangan korban, pelaku datang ke warung dan memesan kopi. Saat itu, pelaku menuju dapur dengan alasan hendak ke toilet. Ketika korban sedang membuatkan pesanan, pelaku diduga menarik tangan korban, mendorong ke dinding, dan melakukan tindakan tidak senonoh.

Baca Juga :  Melawan Saat Ditangkap, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tembak Pelaku Curas di Simpang Jam

“Anak saya melawan, dan akhirnya pelaku menghentikan perbuatannya. Saat saya tanya kenapa tidak berteriak, anak saya bilang takut karena di dapur banyak pisau,” tutur H.

Meski dalam keadaan takut, korban tetap menyajikan kopi tersebut ke meja pelaku. Tak lama kemudian, pelaku pergi meninggalkan warung dan membayar pesanannya di atas meja.

Setelah pelaku pergi, korban yang masih ketakutan menceritakan kejadian itu kepada salah seorang pelanggan warung yang datang belakangan. Pelanggan tersebut menyarankan korban untuk segera memberitahukan peristiwa itu kepada orang tuanya.

Pemilik warung yang mengetahui cerita itu juga menghubungi teman kerja pelaku yang sering datang ke warung tersebut. Rekan pelaku dikabarkan sempat menegur pelaku dan menyampaikan bahwa pelaku mengaku “khilaf” serta ingin meminta maaf.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Tinjau Jalan Longsor di Haranggaol

Namun, menurut H, hingga proses mediasi dilakukan, pelaku tidak pernah menemui keluarga korban secara langsung. Karena dinilai tidak bertanggung jawab, keluarga korban akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Sibolga pada 25 Oktober 2025, dengan Nomor: LP/B/194/X/2025/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara.

“Kami berharap laporan ini mendapat perhatian dari pihak kepolisian. Kami orang kecil, jangan sampai tertindas. Semoga keadilan ditegakkan dan tidak ada lagi korban lain seperti putri saya,” harap H.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sibolga belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

(Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar