LINTAS SUMUT | Sibolga
Polisi mengamankan seorang pria berinisial RH (38) dari dalam sebuah rumah di Ketapang, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Selasa (15/9/2020) yang lalu. RH yang berprofesi sebagai sopir raun travel itu diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, kejadiannya Senin (7/9/2020). Saat itu, korban bernama Derma (24) sedang naik motor melintas di Jalan Masjid Kelurahan Pasar Baru, Sibolga.
Derma terpaksa menghentikan motornya karena ada truk yang melintas di simpang. Tetiba ponsel merk Realme 5 Pro warna biru yang dia taruh di dashboard kiri motornya diambil seseorang yang membonceng naik motor.
“Seketika, Derma pun menjerit dan berupaya mengejarnya, namun tidak berhasil. Esok harinya, korban pun melapor ke Polres Sibolga,” terang Sormin, Rabu (30/9/2020).
Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim AKP D Harahap, memerintahkan unit opsnal melakukan lidik dan olah TKP.
“Berdasar hasil penyelidikan, tersangka RH akhirnya berhasil diamankan sepekan kemudian,” ujar Sormin.
Kepada polisi, tersangka RH pun mengakui perbuatannya. Diduga, saat itu tersangka sedang merasa kesal lantaran tidak mendapat kepastian bekerja.
Tersangka kemudian minta tolong temannya untuk diantarkan ke rumah abangnya di Jalan Melur Sibolga.
“Sampai di simpang Jalan Masjid, temannya berbisik, ada hape di kantong jok! Seketika timbul niat tersangka untuk mengambilnya. Setelahnya mereka (tersangka) langsung kabur,” beber Sormin.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4e Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(DP)







Komentar