
LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI
Di TKP Jalan Julius Usman. Kelurahan Indra Sakti. Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Kota Tanjung Balai tim opsnal Satres narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang laki laki miliki narkotika jenis sabu. Faisal Andre,37, warga Jalan Julius Usman Kelurahan Indra Sakkti. Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Kota Tanjung Balai ditangkap dari dalam rumahnya sendiri.
“Penangkapan tersangka Faisal berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di TKP Jalan Julius Usman ada satu orang laki-laki yang memiliki diduga narkotika jenis shabu,”terang Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasatres narkoba AKP Zulfikar kepada wartawan Kamis (26-11-2020) diruang kerjanya.
Atas informasi tersebut ucap Zulfikar,team unit Isatu Opsnal Satres narkoba yang dipimpin Aiptu Wariono melakukan penyelidikan.Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat akan dilakukan penangkapan,tersangka sedang berdiri didalam rumah miliknya. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta seluruh isi rumah. Ditemukan satu bungkus klip transparan diduga berisi narkotika jenis terletak dilantai depan rumahnya. Setelah ditimbang narkotika jenis sabu tersebut seberat 1,97 gram.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka,dia mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya. Yang dia peroleh dari tersangka bernama Tuah ( DPO) belum berhasil ditangkap”
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang Satres narkoba Polres Tanjungbalai untuk dilakukan proses pemeriksaan. Kepada tersangka ditetapkan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”ujar Zulfikar.(Roby)







Komentar