Lintas Sumut | Tapteng –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk Dua perkara, yakni perkara nomor 73-PKE-DKPP/VII/2020 dan Perkara nomor 74-PKE-DKPP/VII/2020 pada Sabtu (22/8/2020) di Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.
Perkara nomor 73-PKE-DKPP/VII/2020 akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Thomson R Pasaribu sedangkan Teradunya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sibolga, yakni Zulkifli Sigalingging, Darwis Suprianto Sibarani, dan Herfisani Hutagalung masing-masing sebagai Teradu I, II, dan III.
Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pemotongan gaji pada bulan oktober 2017 terhadap mantan staf Bawaslu Sibolga a.n. Hendra Sinambela dan Ruth Damayanti Sianturi dan para teradu diduga Memuluskan komisioner Panwascam Sibolga Utara a.n. Arpah Sari Hasibuan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 yang belum 5 tahun mengundurkan diri dari partai Perindo Kota Sibolga.
Perkara nomor 74-PKE-DKPP/VII/2020 akan digelar pada pukul 13.00 WIB. Pengadu dalam perkara ini masih sama dengan Pengadu perkara sebelumnya yaitu Thomson R. Pasaribu. Pengadu melaporkan Afwan Nasution, Asmar Harahap, dan Khalid Walid
selaku Ketua dan Anggota KPU Sibolga sebagai Teradu I, II, dan III.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga tidak profesional, tidak adil, serta melakukan nepotisme dalam seleksi pemilihan PPS di Kota Sibolga. Menurut Pengadu, para Teradu diduga melakukan klarifikasi terkait Surat Keterangan Domisili Pengadu setelah Pengadu dinyatakan lolos tes wawancara.







Komentar