oleh

Maling Spesialis Rumah Tinggal Berhasil Dibekuk Polsek Sei Tualang Rasi Tanjung Balai.

Ket Foto Tsk MUHAMMAD Zafri alias Memet & Barang Bukti Sepeda Motor Honda Beat

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Ahmad Ardiansyah Manurung,37,warga Jalan A.R Hakim Gang Kolam Kelurahan Tegal Sari II Kecamatan Medan Area Kota Medan ini merasa terkejut saat pulang dari luar kota pada hari Kamis 31 Desember 2020 .

Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini melihat rumah tempat dia bermukim di Jalan Masjid Link-VI Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai sudah acak acakan.

Dia terkejut ketika melihat pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka. Begitu juga dengan pintu kamar juga dalam keadaan terbuka. Selanjutnya korban masuk kedalam kamar dan melihat barang barang miliknya berupa Laptop, Notebook,iPhone 4s, Hanphone merk Ever Croos serta barang barang yang lain sudah tidak ada lagi,.

Ketika dia masuk kekamar lainnya,yang sebelum dia berangkat keluar Kota dia meletakkan sepeda motor Honda Beat warna merah miliknya dikamar tersebut juga sudah hilang. Dan pada saat korban kearah dapur rumah dan melihat barang barang miliknya juga telah hilang. Dari kejadian kemalingan tersebut korban mengalami kerugian Rp.20 juta. Pada keesokan harinya Jum,at 01- Januari 2021 korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sei Tualang Raso Tanjungbalai. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 01 / I / 2021 / SU / RES T. BALAI / SEK ST.RASO, Tanggal 01 Januari 2021

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Belawan Mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026

Kapolsek Sei Tualang Raso IPTU Sahat Siahan saat dikonfirmasi Rabu (6-1-2021) via telepon selular Whatsapp membenarkan laporan korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan laporan korban tersebut personil Polsek Sei Tualang Raso dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU M.Silaban langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan identitas pelaku akhirnya diketahui. Pada hari Selasa Tanggal 5 Januari 2021 sekitar pukul 18.30 Wib,Polsek Sei Tualang Raso mendapat informasi bahwa tersangka pelaku yang berinisial MUHAMMAD Zafri alias Memet,33,warga Jalan Mahakam Link-II Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai lagi berada dibelakang rumahnya,”ujar Sahat Siahan.

Baca Juga :  Majelis Hakim Kabulkan Prapid Famoni Gulo, Polisi Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pengeroyokan

Lanjutnya lagi keberadaan tersangka langsung diburu personil,dan tersangka pelaku berhasil ditangkap. Dari hasil keterangan pelaku,tersangka mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban. Selanjut tersangka pelaku dan barang bukti satu Unit Sepeda Motor merk Honda Beat Tanpa Plat dalam keadaan rusak (dipereteli),dengan Nomor .rangka MH1JF21168K112429 dan no.mesin JF21E-1112249.

Satu pasang sepatu olah raga warna peach merk diadora,satu buah linggis.,satu buah pembersih udara,Cap Body Sepeda Motor Honda Beat warna merah,obeng dan delapan lembar surat emas diboyong ke Mako Polsek Sei Tualang Raso untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.(R.Siregar)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar