MEDAN – Lintas Sumut
Walikota Medan non aktif, Dzulmi Eldin dihukum selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dzulmi Eldin terbukti menerima suap atau hadiah Rp2.155.000.000, dari beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD)/Pejabat Eselon II secara bertahap.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menjatuhkan hukuman pidana penjara oleh karena itu selama 6 tahun dan denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Azis dalam sidang online di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/6) siang.
Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan pencambutan hak politik selama 4 tahun setelah masa hukuman pokok berakhir.
Dalam amar putusannya, hal yang memberatkan, Dzulmi Eldin tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, Dzulmi Eldin bersikap sopan selama persidangan.
“Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa perbuatan terdakwa Dzulmi Eldin terbukti melanggar pasal 12 huruf (a) undang undang No31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkas hakim.
Menanggapi putusan tersebut, Penuntut Umum (PU) dari KPK, Siswandono menyatakan pikir-pikir.
Sedangkan penasehat hukum Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang mengaku akan mempelajari isi putusan majelis hakim.
“Kami akan pelajari dulu isi putusannya selama seminggu. Baru kami nanti akan memberikan jawaban,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menuntut terdakwa Dzulmi Eldin selama 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, KPK juga menuntut agar hak politik Dzulmi Eldin dicabut selama 5 tahun.













Komentar