Lintas Sumut | Asahan –
Rugikan Negara Rp. 412 juta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan tahan DN (34) Relationship Manager Bank BRI Cabang Kisaran, Senin (1/9/25).
DN ditahan setelah ditetapkan tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit modal kerja tahun 2019.
Hal itu diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G, SH, MH didepan puluhan wartawan di aula Kejari Asahan.

“Kami telah menahan 1 dari 3 tersangka korupsi dana kredit modal kerja disalah satu bank negeri, kami menerapkan Pasal 2 Ayat (1) Jo, Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, ungkap Basril.
Lebih lanjut, tersangka DN (34) telah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku yang berada di wilayah Kabupaten Batubara. Pihaknya juga akan memanggil 2 orang tersangka lainnya, yaitu BS dan RW.
Selain itu, Kejari Asahan juga menggelar Press Release capaian kinerja selama satu tahun mulai September 2024 sampai dengan September 2025. (Abib)







Komentar