oleh

Tak Pinjamkan HP, Suami Pukuli Istri

Lintas Sumut | Sibolga –

Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial KS (27) di Terminal Sibolga, usai melakukan aksi jambret di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Senin (31/8).

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan tersangka KS ditangkap polisi pada malam hari, sekira pukul 23.00 WIB.

Ternyata, sebelumnya tersangka KS telah dilaporkan istrinya berinisial PES (26) ke Mapolres Sibolga pada, Kamis (11/6) yang lalu. Kasusnya, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Saat itu, PES sedang berada di Jalan FL Tobing Sibolga, setiba tersangka KS datang bersama anaknya dan meminta ponsel, namun PES tidak memberikannya.

Baca Juga :  Pengerusakan Tanaman Sawet Oleh Beberapa Kepala Dusun di Dukung Pangulu Panduman Saat Pemusnahan

“Akibatnya, PES dipukuli dan ponselnya dirampas. Setelahnya, tersangka KS pergi membawa anaknya”, kata Sormin, Selasa (8/9).

PES akhirnya melapor ke polisi dan menjelaskan, suaminya KS telah berulangkali melakukan tindak kekerasan terhadapnya. Bahkan, saat ini PES telah menggugat cerai suaminya tersebut.

“Laporannya langsung diproses, Kasat Reskrim AKP D Harahap, memerintahkan unit opsnal melakukan lidik dan olah TKP,” terang Sormin.

Baca Juga :  Hadiri Wisuda Santri Ponpes Modern Al-Kautsar, Bupati Simalungun Dorong Lahirnya Generasi Masa Depan Cerdas Secara Intelektual

Setelah ditangkap, tersangka KS mengakui perbuatannya kepada polisi. KS merasa kesal karena istrinya PES tidak mau memberikan ponselnya.

“KS kemudian memukul kepala istrinya (PES) dengan tangan, lalu mengambil ponsel dan membawa anaknya pergi,” katanya.

Warga Desa Tapian Nauli II, Lingkungan 1, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng itu akhirnya mendekam di RTP Polres Sibolga. Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman 5 tahun, atau denda paling banyak Rp15 juta.(DP)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar