oleh

Satreskrim Sibolga berhasil Amankan 4 Pemuda Kasus Penganiayaan Terhadap Lois Afandry

-BERITA-1,394 views

LINTAS SUMUT | Sibolga

Polres Sibolga berhasil menangkap tersangka penganiayaan yang dilakukan terhadap Lois Afandry Panggabean warga jalan Kader Manik, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Sabtu (07/01/2023)

Dimana pada hari Minggu tanggal 01/01/2023 pukul 04.00 wib, anak kandung saksi bernama Vany Vionita Panggabean menghubungi bahwa dia (Vani) mengabarkan anak saksi bernama Lois Afandry Panggabean telah dibacok dan berada di Rumah Sakit dan korban dalam keadaan luka robek pada bahagian kepala dan punggung.

Setelah menerima laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dody N,SH.MH langsung memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan olah TKP serta melakukan penyelidikan

“Personil Reskrim Sibolga langsung mendapatkan dan memperoleh identitas pelaku sehingga pada hari Senin,02/01/2023 pukul 03.00 wib
Personil Reskrim berhasil mengamankan pelaku NT Als O dirumahnya dijalan SM Raja Gg Kenanga Kel A.Habil Sibolga dan setelah melakukan pengembangan hari Senin 02/01/2023 pukul 03.15 wib, diamankan AN Als A dirumahnya dijalan Midin Hutagalung Kel A.Habil Sibolga dan kemudian Senin,02/01/2023 pukul 04.00 wib diamankan HST Als H dirumahnya jalan Bangau arah laut Kel.A.Habil Sibolga dan hari Senin tanggal 02/01/2023 pukul 04.30 wib diamankan RLS Als B dirumahnya di jalan Merpati komplek Rusunawa Sibolga dan kemudian menyita 1 (satu) bilah parang disungai bawah jembatan Kel A.Habil Sibolga,” Jelas Sormin

Setelah terduga melakukan keterangan masing masing tersangka, yaitu, 1. RLS Als B (15) berstatus pelajar warga jalan Merpati kompleks Rusunawa Sibolga

2. HST Als H (17) status pelajar jalan Bangau arah laut Kelurahan Aek Habil Sibolga

3. AN Als A (15) status pelajar jalan Midin Hutagalung Kel Aek Habil Sibolga.

Baca Juga :  Pemkab Simalungun Gelar Sosialisasi Pemenuhan Hak Anak dan Deklarasi Relawan Perlindungan Anak

4. NT Als O (19) status tidak ada jalan SM Raja Gg Kenanga Kel Aek Habil Sibolga

Ke empat tersangka belum pernah dihukum dan belum berumah tangga tersangka membenarkan telah melakukan penganiayaan terhadap saudara Lois Afandry Panggabean yang sebelumnya tidak dikenal.

Kapolres AKBP Taryono Raharja SIk melalui Kasubag Humas R Sormin menjelaskan, bahwa penganiayaan yang dilakukan para tersangka terhadap diri Lois Afandry Panggabean adalah secara bersama sama dimana tersangka NT Als O membacok tubuh korban dengan menggunakan sebilah parang sebanyak 4 kali terangka AN Als A memukul korban dengan menggunakan 1 buah petasan panjang yang sudah kosong

“Tersangka RLS Als B menarik baju korban dari belakang sehingga korban jatuh dan tersangka HST Als H meninju lengan kanan korban dengan menggunakan tangan kiri dan selain keempat tersangka juga masih ada yang turut melakukan penganiayaan sebanyak 5 orang lagi dan masih buron dimana identitasnya telah dikantongi,”kata Sormin

Parang tersebut milik tersangka yang masih buron dan identitasnya telah dikantongi yang sebelumnya digunakan untuk mengupas nenas dilokasi tempat pembongkaran ikan di jalan Mojopahit Kel A.Habil Sibolga.

Akibat penganiayaan yang dilakukan para tsk dimana korban mengalami luka luka dan merasa sakit.

Sormin Menjelaskan, kejadian pada saat malam tahun baru 2023 ketika tersangka dan teman-temannya merayakan dengan berjoget-joget di tempat pembongkaran ikan dijalan Mojopahit Sibolga.

“Lewatlah 3 orang laki-laki dengan berjalan kaki meledakkan petasan sehingga mengenai tersangka RLS Als B kemudian lari dan menantang untuk tawuran di Pasar Inpres Sibolga sehingga tsk dan teman2nya mengejar dan tiba di Pasar Inpres melihat segerombolan orang dan naik betor seraya melemparkan botol dan kemudian para tsk mengejar dan orang yg diatas betor melarikan diri dan tersangka RLS Als B melihat seorang lari dan mengejar dengan menarik baju dari belakang sehingga jatuh kemudian tsk AN Als A memukul dengan bekas petasan dan juga teman yang lain turut memukul korban dan tsk NT Als O memiting korban serta membacokkan parang ketubuh korban sehingga korban melarikan diri dan kemudian warga mengejar para tersangka sehingga para tersangka melarikan diri,”jelas Sormin

Baca Juga :  Tapteng Masih Tertinggal dari Daerah Tetangga, Masinton: Perubahan Tak Bisa Ditunda

Kapolres AKBP Taryono Raharja SIK, Melalui Kasubbag Humas R Sormin menghimbau Kepada terhadap tersangka yang melakukan penganiayaan agar segera menyerahkan diri sebab identitas sudah diketahui sebelum nantinya petugas mengambil tindakan yang tegas dan terukur.

Sormin menjelaskan, Keempat tsk ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dan atau pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (2) Undang undang RI no 17 tahun 2016 tentang Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 100.000.000 (seratusjuta) rupiah.

Dan barang bukti, 1(satu) potong baju kaos warna putih corak hitam bertuliskan Rock Your World Bloods ada bercak darah.
dan 1(satu) bilah parang gagang plastik.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar