Lintas Sumut | Medan-
Teror bagi kemerdekaan pers kembali berdentang di Sumatera Utara. Ruang publik yang seharusnya menjadi panggung kebenaran, kini berubah menjadi arena intimidasi yang mencekam.
Forum Wartawan Kawasan Industri Modern (FORWAKIM) secara resmi mengambil sikap bergeming sekeras baja, mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) untuk segera menyeret pelaku teror jurnalis ke pengadilan.
Sikap ini dipicu oleh insiden gaya premanisme yang menimpa Nelson Siregar, seorang jurnalis dari media suaraburuhnasional.com. Kasus ini bukan lagi sekadar tindak pidana pengancaman biasa, melainkan sebuah alarm bahaya (red alert) bagi runtuhnya pilar demokrasi di tanah Sumatera Utara.
Berdasarkan data yang dihimpun, Nelson Siregar diduga menjadi target pembusukan karakter dan intimidasi sistematis pasca mencuatnya pemberitaan mengenai gurita bisnis judi ilegal jenis “Tembak Ikan” di Sumatera Utara, yang belakangan sempat viral dan memicu keresahan di media sosial.
Pemberitaan investigatif tersebut rupanya memicu tensi tinggi pada pihak-pihak yang merasa bisnis haramnya terganggu.
Puncaknya pecah pada Jumat malam di Star Kopi jln Sumatera, Di hadapan publik, seorang pria berinisial N secara agresif melakukan konfrontasi fisik dan verbal kepada nelson. Sembari meluapkan emosi, pria tersebut memukul meja secara brutal dan dengan sengaja memamerkan diduga sebuah senjata api (pistol) ke hadapan Nelson.
“Ini adalah bentuk pembungkaman yang sangat primitif. Ketika kebenaran fakta tidak mampu lagi dibantah dengan argumen, mereka menggunakan teror fisik, senjata, dan pembusukan karakter. Kami menegaskan, tidak akan membiarkan sejengkal tanah pun di Sumatera Utara ini ramah bagi para penindas pers!” tegas Ferianto Manurung, Sekretaris Umum FORWAKIM, dalam pernyataan resminya. (18/06/26).
Guna menjaga marwah hukum dan menjamin keselamatan para jurnalis yang bertaruh nyawa di lapangan, FORWAKIM melayangkan tiga maklumat strategis yang wajib segera dijawab oleh institusi kepolisian:
Pidanakan dan Sita Senjata Api: Mendesak Polda Sumut untuk segera menangkap pelaku intimidasi dan mengusut tuntas legalitas kepemilikan senjata api yang digunakan untuk meneror jurnalis.
Meminta aparat penegak hukum memberikan jaminan keamanan yang melekat bagi Nelson Siregar beserta keluarganya dari potensi intimidasi susulan.
Menantang nyali Polda Sumut untuk melakukan pembersihan total terhadap bandar judi “Tembak Ikan” yang menjadi akar utama intimidasi ini.
Ferianto Manurung mengingatkan bahwa dalam setiap tetes tinta yang digoreskan, jurnalis dipayungi secara absolut oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi, mengancam, apalagi mengacungkan senjata kepada wartawan yang sedang bertugas adalah delik pidana serius dengan ancaman hukuman penjara yang mutlak.
“Masyarakat hari ini sedang menonton dengan saksama. Apakah hukum di Sumatera Utara berdiri tegak lurus pada keadilan, atau justru bertekuk lutut di bawah tekanan premanisme dan kekuatan uang bandar judi? Kami mengetuk integritas Kapoldasu. Kasus Nelson Siregar adalah ujian paling nyata bagi Korps Bhayangkara,” pungkas Ferianto dengan nada diplomatis namun menghujam.
Kini, bola panas resmi berada di tangan Polda Sumut. Publik menanti tindakan nyata: apakah hukum akan bertindak cepat melindungi kebenaran, atau membiarkan ruang demokrasi ini kalah oleh gertakan moncong pistol.
Sumber: FORWAKIM Pers







Komentar