Lintas Sumut | Labuhanbatu –
Pasca tertangkapnya Rusli als Uli (43) warga desa tanjung sarang elang kabupaten Labuhanbatu oleh Polsek Panai Hulu pada Kamis (11/6/ 2020) dari introgasi yang dilakukan R als Uli mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang warga Pekan Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, berinisial BD (40) dimana perkara ini sempat terbit di media yang memberitakan pengembangan kasus mangkrak oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Dsrojat,SIK.MH melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu,SH.MH Rabu (8/7/2020) menyampaikan kepada wartawan pengembangan atas tertangkapnya R alias Uli tetap kita lakukan, sehingga pada Senin (29/6/2020) sekira pukul 21.00 WIB Personil Sat Narkoba melakukan penggrebekan di salah satu rumah di Pekan Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, dan berhasil mengamankan BD (40) warga Pekan Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, jelas AKP Martualesi Sitepu.
Menurut Kasat Narkoba dari penggerebekan dan penagkapan BD disita barang bukti satu buah toples berisikan 1 Bungkus Plastik Klip Berisikan Sabu Bruto : 0,13 Gram, 1 Buah Timbangan, 13 Bungkus Plastik Klip Berukuran Sedang Kosong, 8 Bungkus Plastik Klip Berukuran Kecil Kosong dan satu buah bong alat hisap sabu, jelas Kasat.
Terhitung mulai Selasa (7/7/2020) lanjut Kasat, BD resmi kita tahan dan proses kita lanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehubungan dengan informasi yang sudah diterima dari Labfor Polda bahwa barang bukti yang disita dari tersangka positif mengandung Narkotika, terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara tegas AKP Martualesi Sitepu.
(OCP)











Komentar