oleh

Respon Cepat Pengaduan Masyarakat TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan DPO

 

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Seorang laki-laki yang dicari dalam Kasus Pembobol rumah, akhirnya diamankan Team Khusus Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polisi Resort (TEKAB Sat Reskrim Polres) Tanjung Balai, dijalan Pahlawan Kel. Pantai Burung, Kec. TB-Selatan dengan cara merespon cepat / menanggapi pengaduan masyarakat, Kamis (16 Juli 2020) sekitar pukul 15.40 Wib

” Sesuai laporan polisi bernomor : -LP / 51 / VII / 2020 / SU / Res T.Balai / SEK BANDAR, tanggal 15 Juli 2020, atas nama pelapor IRFANSYAH, 30, Wiraswasta, Jln. Jend. Sudirman Gang. Bengkoang Link. II Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, -LP/ 50 / VII / 2020 / SU / Res T.Balai / Sek Bandar tanggal 01 Juli 2020 (tersangka terdahulu M ASROP Samosir ditahan di Polsek Datuk Bandar) dan LP / 49 / VI / 2020 / SU / RES T.Balai / Sek Bandar tanggal 30 juni 2020
(tersangka terdahulu juga M ASROP SAMOSIR ditahan di Polsek Datuk Bandar) dengan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan maka dilakukan penangkapan terhadap M Arifin alias Ipin, 24, Wiraswasta, warga jalan. Alteri, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan disita barang bukti berupa 1 (satu) buah celana pendek yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya, 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya dan 1 (satu) buah tabung gas 3 kg warna hijau milik korban yang diambil oleh pelaku “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH SIK didampingi Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, Jumat (17/7).

Baca Juga :  Ziarah ke Makam Raja Siantar Sang Nauwaluh Damanik: Menutup Rangkaian Ziarah Raja Marpitu dalam Hari Jadi ke-193 Daerah Simalungun

Dikatakan IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, Tersangka Ipin melakukan aksi nya di tiga (3) objek perkara yaitu TKP Jalan Sudirman Gang. Bengkoang Link. II Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, TKP Jln. Amd Kel. Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan TKP Jln. Husni Thamrin Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Sebutnya.

Lanjut IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, adapun kronologis penangkapan, Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul.04.00 Wib di jln. Sudirman Gang. Bengkoang Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor honda beat warna putih dengan nomor plat kendaraan BK 5047 QAE tahun pembuatan 2013 dan 1 buah tabung gas 3 kilo yang diambil dari dalam rumah pelapor

Ia mengaku, tersangka Ipin melakukan nya dengan cara merusak / membongkar pintu depan rumah lalu mengambil barang milik berharga, sehingga atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.9.000.000,- dan selanjutnya membuat pengaduan resmi ke Polsek Datuk Bandar Resort Tanjung Balai, Jelasnya

Baca Juga :  M Ishak Hutasuhut Kembali Terpilih Menjadi Ketua Al Washliyah Siantar Periode 2026 - 2031,Dengan Suara Terbanyak

Berdasarkan laporan tersebut, TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa, salah satu pelaku yang melakukan pencurian tersebut adalah M Arifin Alias Ipin.

Tanpa berlama-lama kata IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan lagi, Kamis (16 Juli 2020) sekira pukul 15.40 Wib, Personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa TSK Ipin berada dijalan. Pahlawan Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai,

Foto Tersangka

” Mendapat kabar baik tersebut, dengan merespon cepat pengaduan masyarakat, TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin PADAL TEKAB Sat Reskrim langsung menuju lokasi TSK dan melakukan penangkapan yang sedang berjalan kaki, ungkapnya

Selanjutnya personil melakukan introgasi terhadap TSK M Arifin alias Ipin dan mengakui melakukan pencurian bersama-sama temannya bernama Fikal, warga Pantai Olang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, namun 1 (satu) unit sepeda motor yang mereka curi ada pada TSK Fikal (DPO).

Kemudian dilakukan pencarian terhadap TSK Fikal (DPO) namun tidak berhasil ditemukan, selanjutnya menggiring TSK M Arifin alias Ipin berikut barang bukti yang disita dan diamankan personil ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lanjutan, Pungkas Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan menutup.(Ambon/Roby)

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar