LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI
Satuan Lalulintas Polisi Resort (Sat Lantas Polres) Tanjung Balai menggelar sosialisasi pelaksanaan Operasi Patuh Toba Tahun 2020, Kamis (16/7) sekitar pukul 10.00 Wib.
” Benar kita melaksanakan sosialisasi / Himbauan kepada masyarakat agar melengkapi kendaraan berikut surat-suratnya, menjelang dilaksanakannya Ops Patuh Toba Tahun 2020, disebuah Radio Tanjung Balai Berjaya Kota Tanjung Balai “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH Melalui Kasat Lantas AKP Hotlan Wanto Siahaan SH, diruang kerjanya.
Dikatakan AKP Hotlan Wanto Siahaan SH, selain dirinya yang memberikan Himbauan, turut di ikuti Kanit Dikyasa Sat Lantas, Kanit Patroli Sat Lantas dan Personil Sat Lantas Polres Tanjung Balai lainnya.
Lanjut AKP Hotlan Wanto Siahaan SH, pelaksanaan kegiatan Kepolisian dengan sandi,” OPS PATUH TOBA-2020 “, dilakukan melalui Media Elektronik di Radio ” TANJUNG BALAI BERJAYA “, terletak di jalan. MT Haryono, Kel. Perwira, Kec. TB-Selatan Kota Tanjung Balai, Jelasnya.
AKP Hotlan Wanto Siahaan SH mengaku, Pemberitahuan / Himbauan yang disampaikan kepada masyarakat antara Lain : Bahwa jajaran Polri seluruh Indonesia secara serentak / khususnya Satuan Lalulintas Polres Tanjung Balai akan melaksanakan Ops Patuh Toba -2020 selama 14 hari yang dimulai tanggal 23 Juli 2020 s/d 5 Agustus 2020 mendatang, Sebutnya.
Selain itu kata AKP Hotlan Wanto Siahaan SH lagi, personil juga menghimbau kepada warga Masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas dan melengkapi seluruh kelengkapan kendaraan pada saat mengendarai / mengemudikan kendaraannya berupa Helm , SIM , STNK, Kaca Spion dan lainnya, serta tidak melanggar rambu rambu lalu lintas, Ucapnya.
Diakhir Himbauannya AKP Hotlan Wanto Siahaan SH menambahkan dan menegaskan dalam Pelaksanaan Ops Patuh Toba Thn 2020 ini, pihaknya akan menindak tegas bagi Pengendara / Pengemudi yang ditemukan melakukan pelanggaran peraturan Lalulintas akan diberikan Tindakan Berupa Penilangan
” Kita akan tindak tegas dengan Tilang, bila melanggar peraturan lalu lintas, apalagi gak membawa perlengkapan kendaraan dan kegiatan itu mendapat tanggapan positif dari masyarakat “, Tutup Kasat Lantas Polres Tanjung Balai AKP Hotlan Wanto Siahaan SH.(Ambon/Roby)







Komentar