
Lintassumut.com – Cimahi – Supriadi Alias Eyang Anom (50) Tahun Warga Kecamatan Ngamprah Diamankan Satreskrim Poles Cimahi Setelah diketahui melakukan perbuatan Pencabulan dan Pemerkosaan terhadap anak tiri nya berinisial T(19) sejak SD hingga beranjak Dewasa. Warga Ngamprah ini mengaku sudah menjalani profesi dukun sekitar lima tahun di rumahnya.
Merasa tidak puas dan tergoda, Anom juga menyetubuhi kakak korban yang bernama MR 21 Tahun. Alih-alih mencurahkan kasih sayang dan melindungi sebagai pengganti ayah kandung, tersangka justru menjadikan 2 anak tirinya itu sebagai budak seks di usia yang sangat muda.
Kemudian setelah korban duduk di bangku SMP Pelaku mulai melakukan Persetubuhan terhadap korban hingga korban berusia 20 Tahun dan Pelaku mengancam Korban dengan cara membawa alat jenis Kampak, Kayu Balok, Pisau dan Kayu Potong sehingga korban merasa ketakutan.
Dari aksi kebejatan Tersangka terhadap Anak Tiri nya berinisial M Memiliki Anak Laki-laki yang berusia 4,5 Tahun di Desa Sukatani Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat(KBB).
Kapolres Cimahi AKBP.M.Yoris Marzuki Menyatakan “Awal Mula pada Tahun 2011 ketika Korban masih Duduk di bangku kelas Lima SD Pelaku telah melakukan Pencabulan terhadap Korban dengan Cara Meraba-raba Payudara dan Kemaluan nya.
Karena tidak kuat dengan perlakuan pelaku, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian,tutur Yoris Dalam Konfrensi Persnya di Mapolres Cimahi ,Selasa(25/2/2020).
Jelas Kapolres lagi,tersangka di kenakan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Paraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016,perubahan kedua atas UU No 23Tahun 2002,tentang perlindungan anak,di ancam Pidana Penjara Paling Lama 15 Tahun di tambah sepertiga dari Ancaman Pidana,tegas Kapolres.(LS1/suara45)







Komentar