oleh

Polres Simalungun Sosialisasi INPRES No. 6 Tahun 2020

TNI-POLRI mendampingi Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL PP) Kabupaten Simalungun dalam penerapan sanksi megendepankan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mengubah perilaku yang lebih sehat.

Beberapa sanksi yang diterapkan untuk saat ini berupa bersih- bersih atau yang memberikan efek pembelajaran, sekaligus menyampaikan atau memberi sosialisasi bahwa sanksi denda administratif sudah diatur dalam perda Simalungun No.26 Tahun 2020.

“Operasi Yustisi Covid 19 dilaksanakan secara serentak dijajaran seluruh Polsek jajaran Polres Simalungun dengan melibatkan personil Koramil, Kodim 0207/Simalungun dan Sat Pol PP yang berada diwilayah Polsek masing -masing”, ungkap Kabag OPS Polres Simalungun Kompol Suryanto, ST. SH. MH.

Baca Juga :  KNPI Simalungun Dukung Perpanjangan HGU PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate

Lanjutnya, kegiatan itu diharapkan penyebaran dan claster baru covid 19 dapat ditekan dan untuk waktu tidak ditentukan sampai angka penyebaran Covid 19 menurun dan virusnya dapat diatasi.

Petugas juga menghimbau UMKM yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun seperti Rumah Makan harus membuat fasilitas Protokol Kesehatan seperti tempat cuci tangan sebelum masuk kerumah makan, mengatur jarak atau serta dapat mengingatkan calon pembeli mengunakan masker terlebih dahulu.

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Belawan Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

“Semoga adanya kegiatan ini masyarakat dapat mematuhi himbuan pemerintah dengan mengunakan masker saat beraktifitas di luar ruman, mencuci tangan dan menjaga jarak,” tutupnya. (Ilham)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar