“Begitu kita mendengar ada peristiwa ledakan di lokasi yang memang ada tenaga kerjanya, kita langsung bergerak cepat untuk melakukan kroscek di lokasi kejadian, kita langsung mendata, baik korban jiwa maupun luka, dari sana kita langsung membuat dokumentasi terkait peristiwa yang terjadi dan ini kita lakukan untuk kepentingan para pekerja di Indonesia,” kata T. Haris Sabri Sinar.

Pihak Kacab BP Jamsostek Binjai, pihaknya juga akan melakukan penghitungan jumlah manfaat berupa santunan yang akan diterima para korban dari peristiwa tersebut, baik yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar sebagai anggota di BP Jamsostek.
“Setelah kita data, selanjutnya kita akan membuat perhitungan manfaat dalam bentuk santunan yang harus diterima dari para korban kejadian itu, baik sebagai anggota atau peserta kita, maupun bukan. Sebagai catatan, pekerja yang tidak terdaftar di BP Jamsostek akan ditanggung-jawabi oleh pemilik tempat usaha atau pengusahanya,” jelasnya.
Masih T. Haris Sabri Sinar, ia menerangkan, betapa pentingnya seorang pekerja terdaftar dalam kepesertaan BP Jamsostek, bukan hanya manfaat berupa santunan dalam kejadian kecelakaan kerja, namun juga, dapat melindungi dan menjamin hari tua dari pekerja itu sendiri.
“Jadi sedikit saya tambahkan, manfaat menjadi peserta BP Jamsostek, itu bukan hanya ketika kejadian seperti ini, misalnya kecelakan kerja dan kematian, kalau kecelakaan kerja jelas, kita akan tanggung perobatannya sampai dengan sembuh dengan tanpa batas biaya (Unlimited) dan kalau meninggal dunia akan diberikan santunan 48 kali upah yang dilaporkan ditambah uang kubur, santunan berkala sebesar 4,8 juta rupiah dan beasiswa 2 orang anak sampai dengan tamat kuliah S1, juga, jaminan di hari tuanya dan bahkan pensiunnya kita yang tanggung,” terang Kacab BP Jamsostek Binjai.(Rahmad)







Komentar