oleh

Peras Kepala Desa, 1 Advokad dan 2 Wartawan Kena OTT

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 buah amplop yang di dalamnya uang tunai sebesar Rp.3.000.000.-, 3 lembar kartu pers jurnal polisi news, 2 lembar kartu organisasi PERADI an. JULFAN ISKANDAR, SH, 1 lembar kartu Gerakan Pemuda Demokrat Indonesia, 1 lembar surat tugas liputan jurnalis polisi news, 1 buah buku tindak pidana korupsi dan suap, 1 buah pulpen faster warna hitam, 10 examplar dokumen Sistim Informasi Desa, 1 examplar peraturan pemerintah RI No. Tahun 2015.

Kemudian, 1 examplar Undang Undang RI No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, 1 examplar Peraturan pemerintah Indonesia No.43 tahun 2014, 1 examplar Peraturan Pemerintah RI No. 11 tahun 2019, 1 examplar peraturan Bupati Asahan No. 11 tahun 2019 tentang Pedoman Tekhnis Dana Desa Tahun Anggaran 2019, 1 examplar peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 tahun 2006, 1 lembar Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 tahun 2011.

Baca Juga :  Diduga Langgar Perlindungan Konsumen, Air Minum Helse Kadaluarsa Beredar di Sibolga-Tapteng

Seterusnya, 1 lembar tanda pengenal Jurnalis polisi News an.BOIMAN, 1 lembar kartu pers Incar kasus.com an.BOIMAN, 1 lembar kartu tanda pengenal Jurnal polisi News an.GATOT BENTORO, 1 lembar kartu pers TUMPAS an.Gatot Bentoro, 1 lembar kartu pers mutiara indo.tv an.GATOT BENTORO, 1 lembar kartu pers Fokus Time.com an.GATOT BENTORO.

Selain itu, polisi juga menyita 1 Unit mobil Toyota Avanza No.pol BK 1592 AAD warna body silver metalic yang digunakan pelaku, 1 buah anak kunci mobil Toyota Avanza No.pol Bk 1592 AAD, 1 lembar STNK Mobil Toyota Avanza No.pol Bk 1592 AAD, 1 Unit Hp merk A71 OPPO warna kesing hitam, 1 Unit Hp J7 merk samsung warna kesing hitam, 10 lembar tanda bukti menerima surat Jurnal Polisi News.

Baca Juga :  Pemkab Simalungun Gelar Berbagai Pelayanan Kepada Masyarakat di Acara MTQ ke-52 Tahun 2026

Sementara, Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK melalui Release Kasat Reskrim, AKP Rahmadani, SH, MH menyatakan ketiga pelaku disangka kan pasal 368 ayat 1 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman penjara paling lama 9 Tahun. (Red)

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar