oleh

Peras Kepala Desa, 1 Advokad dan 2 Wartawan Kena OTT

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 buah amplop yang di dalamnya uang tunai sebesar Rp.3.000.000.-, 3 lembar kartu pers jurnal polisi news, 2 lembar kartu organisasi PERADI an. JULFAN ISKANDAR, SH, 1 lembar kartu Gerakan Pemuda Demokrat Indonesia, 1 lembar surat tugas liputan jurnalis polisi news, 1 buah buku tindak pidana korupsi dan suap, 1 buah pulpen faster warna hitam, 10 examplar dokumen Sistim Informasi Desa, 1 examplar peraturan pemerintah RI No. Tahun 2015.

Kemudian, 1 examplar Undang Undang RI No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, 1 examplar Peraturan pemerintah Indonesia No.43 tahun 2014, 1 examplar Peraturan Pemerintah RI No. 11 tahun 2019, 1 examplar peraturan Bupati Asahan No. 11 tahun 2019 tentang Pedoman Tekhnis Dana Desa Tahun Anggaran 2019, 1 examplar peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 tahun 2006, 1 lembar Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 tahun 2011.

Baca Juga :  45 KPM Warga Desa Pordomuan Terima BLT DD Triwulan I di Tahun 2024 Sekaligus Berikan Pertambahan Gizi Bagi Anak-Anak

Seterusnya, 1 lembar tanda pengenal Jurnalis polisi News an.BOIMAN, 1 lembar kartu pers Incar kasus.com an.BOIMAN, 1 lembar kartu tanda pengenal Jurnal polisi News an.GATOT BENTORO, 1 lembar kartu pers TUMPAS an.Gatot Bentoro, 1 lembar kartu pers mutiara indo.tv an.GATOT BENTORO, 1 lembar kartu pers Fokus Time.com an.GATOT BENTORO.

Selain itu, polisi juga menyita 1 Unit mobil Toyota Avanza No.pol BK 1592 AAD warna body silver metalic yang digunakan pelaku, 1 buah anak kunci mobil Toyota Avanza No.pol Bk 1592 AAD, 1 lembar STNK Mobil Toyota Avanza No.pol Bk 1592 AAD, 1 Unit Hp merk A71 OPPO warna kesing hitam, 1 Unit Hp J7 merk samsung warna kesing hitam, 10 lembar tanda bukti menerima surat Jurnal Polisi News.

Baca Juga :  Tersisa 5 Finalis dari 200 Peserta Perebut OlympiAR 2024 Siap Adu Gagasan Pertambangan Berkelanjutan

Sementara, Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK melalui Release Kasat Reskrim, AKP Rahmadani, SH, MH menyatakan ketiga pelaku disangka kan pasal 368 ayat 1 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman penjara paling lama 9 Tahun. (Red)

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Komentar