oleh

Pelaku Pembunuh Sadis Juliana Liem Berhasil Ditangkap, Satu Tewas Ditembak

Lintas Sumut | Medan,

Pembunuh sadis Juliana Liem Br Tumanggor (26) yang jasadnya ditemukan di Dusun I Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Minggu (12/4/2020) akhirnya tertangkap.

Satu dari pelaku terpaksa ditembak mati karena melawan petugas. Korban ternyata mengalami keberingasan perampok saat berada di angkot Rahayu trayek 103 BK 1324 XY hingga meninggal dunia.

Pelakunya ternyata supir angkot bernama Tomi Keliat, 29, warga Jalan Dewantara Desa Hulu Kecamatan Pancur Batu dan kerneknya Tato Sembiring, 28, warga Sempakata, Padang Bulan, Medan Selayang.

“Diduga kedua tersangka nekat merampok barang korban seperti hp karena melihat situasi sepi dan korban seorang diri di dalam angkot,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny E Isir didampingi Kasat Reskrim, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Kanit Pidum, AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Dharma saat merilis kasus ini, Selasa (14/4/2020) di Polrestabes Medan.

Baca Juga :  Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Cabang Tanjung Balai Karimun Tumbuh Signifikan

Tambah Kapolrestabes Medan. tersangka ditangkap dua orang, Senin (13/4/2020) salah satunya ditembak dan meninggal dunia yakni Tato Sembiring. Tersangka Tato disergap Senin malam di kawasan Simalingkar Pancur Batu.

“Saat ditangkap tersangka (Tato) melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pisau menyerang petugas,” tambah Kombes Isir. Tak pelak, personel mengambil tindakan tegas terukur dengan menembaknya.

“Usai ditembak tersangka lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan namun nyawanya tak tertolong,” ujarnya.

Baca Juga :  Aktivis Simalungun Praja Desak Usut Tuntas Dugaan Pungli di KUA Bosar Maligas

Tersangka Tomi Keliat yang ditangkap petugas di kediamannya, juga dihadiahi timah panas di bagian kakinya.

“Kedua tersangka merampok korban di dalam angkot dengan mencekik korban dan membenturkan kepala korban di dalam angkot hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” tambah Kapolrestabes.

Dari tangan tersangka, turut mengamankan barang bukti 1 unit angkot Rahayu 103 BK 1324 WX, 1 kotak hp iPhone, 1 hp merk Samsung, 1 pisau dan rekaman CCTV.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya.(mol/ls1)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar

News Feed