oleh

Korupsi Kredit Modal Kerja, Eks Relationship Manager Bank BRI Ditahan Kejari Asahan

Lintas Sumut | Asahan –

Rugikan Negara Rp. 412 juta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan tahan DN (34) Relationship Manager Bank BRI Cabang Kisaran, Senin (1/9/25).

DN ditahan setelah ditetapkan tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit modal kerja tahun 2019.

Hal itu diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G, SH, MH didepan puluhan wartawan di aula Kejari Asahan.

Baca Juga :  Provinsi Tegaskan Galian C Jalan Baru Pandan Belum Boleh Beroperasi, Dokumen Lingkungan CV Napogos Belum Lengkap

“Kami telah menahan 1 dari 3 tersangka korupsi dana kredit modal kerja disalah satu bank negeri, kami menerapkan Pasal 2 Ayat (1) Jo, Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, ungkap Basril.

Lebih lanjut, tersangka DN (34) telah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku yang berada di wilayah Kabupaten Batubara. Pihaknya juga akan memanggil 2 orang tersangka lainnya, yaitu BS dan RW.

Baca Juga :  Pengurus Lokal Badan Kerjasama (BKS) PGI-GMKI Pematangsiantar-Simalungun Periode 2026-2031 Resmi Dilantik.

Selain itu, Kejari Asahan juga menggelar Press Release capaian kinerja selama satu tahun mulai September 2024 sampai dengan September 2025. (Abib)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar