LINTAS SUMUT | ASAHAN –
Selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan telah berhasil menghimpun dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menyetorkan ke kas Negara sebanyak Rp. 393.387.415 dari Bidang Pembinaan.
“Dengan rincian pelanggaran lalu lintas Rp. 28.564.000, tindak pidana lain Rp. 56.750.000, dan lelang barang bukti Rp. 249.363.000,-” terang Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH didampingi Kasi Intel, Aquinaldo Marbun saat Press Release di kantor Kejari Asahan, Rabu (27/12/23) sekira pukul 10.00 Wib.
Lanjutnya, sementara dari seksi Intelijen berperan aktif dalam pengamanan Proyek Pembangunan Strategis (PPS) di Dinas Pendidikan Asahan total biaya Rp. 2.847.515.000,- serta banyak kegiatan lainnya.
Sedangkan Seksi Tindak Pidana Umum, telah berhasil melakukan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) sedikitnya 14 perkara.
Kemudian sudah melakukan penuntutan terhadap 652 perkara yang didominasi oleh kasus Narkotika sebanyak 285 perkara dan telah menuntut mati kepada 13 terdakwa Narkotika Berat dengan barang bukti 20 hingga 50 Kg.
Komentar