Lintas Sumut | Asahan –
Dugaan kasus tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam pencairan dana pendidikan Partai Politik Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kab. Asahan T.A 2018/2019 dinilai tidak tepat kontruksi hukumnya.
Hal itu dikatakan Aktivis Anti Korupsi, Bambang HS kepada lintassumut.com, Minggu (16/8) sekira pukul 14.10 Wib di Kisaran.
Menurut aktivis yang satu ini, jika benar ada pencairan uang negara yang tidak sesuai aturan, maka ranahnya tindak pidana korupsi bukan pidana umum.
“Kalau terkait uang negara harusnya kasus Korupsi, pemalsuan tanda tangan yang dimaksud hanya modusnya saja”, ketusnya.
Sebelumnya, pada April 2019 lalu beberapa Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Asahan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan dana pendidikan partai politik DPC Gerindra Kab. Asahan ke Polres Asahan.
Bahkan terkait kasus itu, Penyidik Polres Asahan telah memanggil/mengundang para pimpinan PAC, Fauzy selaku Bendahara dan Fitriyani Nasution selaku Sekretaris DPC Partai Gerindra Asahan tersebut.
Sempat pula salah seorang Ketua PAC Partai Gerindra Asahan melayangkan surat ke Penyidik Polres Asahan pada akhir Juni 2019 yang menangani kasus tersebut untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (16/8) sekira 14.41 Wib tidak menjawab.
Sementara, Ketua DPC Partai Gerindra Asahan yang juga saat ini menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Asahan, Baharuddin Harahap saat dikonfirmasi via seluler, Rabu (16/8) sekira pukul 14.45 Wib sampai berita ini diterbitkan tidak menjawab. (RED)






Komentar