Lintas Sumut | Labuhanbatu Utara –
Personel Unit Reskrim Polsek NA IX-X Berhasil Menggagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu, di Dusun Aek Marbatu, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, pada Jumat (10/7/2020) sekira pukul 22.30 Wib.
Kapolsek NA IX-X AKP Maralidang Harahap Saat dikonfirmasi Sabtu (11/7/2020) menyampaikan kepada Wartawan, bahwa unit Reskrim berhasil meringkus NPS Alias Nanda (27) warga Dusun II Padang Maninjau, Desa Kampung Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Untuk kepentingan penyidikan, pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini diboyong ke Mapolsek berikut 1 paket kecil klip transparan berisi narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp60.000., ucap Kapolsek.
AKP Maralidang Harahap menyampaikan keronologis penagkapan personel Reskrim Polsek NA IX-X mendapat informasi dari warga bahwa adaya transaksi narkoba di Dusun Aek Marbatu, Desa Kampung Pajak.
Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek NA IX-X Ipda J. Mahulae bersama 2 Personel Reskrim, petugas langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Saat mengendap, petugas berhasil menemukan pelaku yang selanjutnya langsung dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.
“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik,” tegas AKP Maralidang Harahap.
( OCP )







Komentar