oleh

Gerak Cepat, Polisi Berhasil Membekuk Penganiaya Wartawan TV

Lintas Sumut | Tanjungbalai –

Gerak cepat, Erwin Susanto alias ucok (43) warga jalan Anwar Idris Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pelakupenganiayaan wartawan televisi lokal di Kota Tanjungbalai, Arna Wanda Partama berhasil dibekuk petugas Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Senin (6/4).

Diketahui sebelumnya, pelaku melakukan penganiayaan kepada seorang jurnalis TV pada Minggu (5/4) sekitar pukul 21.30 Wib. Akibatnya, korban mengalami luka robek dibagian kepala dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Adam Malik Medan.

Diceritakannya, peristiwa naas tersebut berawal ketika pelaku ribut dengan Eka Sartika (istri korban, red) digrup Whatsapp Himpunan Masyarakat Sohartois Indonesia (HMSI) terkait pemilihan sekretaris. Dimana keduanya merupakan pengurus organisasi tersebut. Pelaku sempat melontarkan kata kata makian terhadap istri korban.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Simalungun Didesak Tegas Terkait Respon Surat Aspirasi Masyarakat *Ketua Komisi 2 Dinilai Lambat Menanggapi,

Mengetahui hal tersebut, korban langsung menghubungi pelaku untuk meluruskan permasalahan ini dan membuat janji bertemu di jalan Anwar Idris Lk III Kelurahan Bunga Tanjung, Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai tak jauh dari rumah korban.

Korban saat di Rumah Sakit
     Korban saat di Rumah Sakit

Alih-alih bertemu, ternyata pelaku sudah mempersiapkan diri dengan membawa parang. Karena tak terima ditegur korban hingga cek cok, pelaku langsung mengayunkan parang tersebut ke kepala korban.

“Saya tau mereka ribut di grub. Karena kata-kata yang disampaikan ES sudah kelewat batas, saya telepon dan tegur dia, sempat terjadi adu mulut, rupanya dia sudah bawa parang, terus langsung dibacoknya aku”, ujar wartawan yang sering disapa Wanda tersebut.

Baca Juga :  Dengar Aspirasi Warga, Bupati Tapteng Tegaskan Tak Ada Kepentingan Politik dalam Penyaluran Bantuan

Setelah kejadian itu, istri korban berteriak hingga warga pun berdatangan. Korban dalam kondisi kepala robek langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Istri korban pun membuat laporan atas penganiayaan yang dialami suaminya ke Polres Tanjungbalai.

Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Tanjung Balai berhasil menangkap pelaku, Senin (6/4) sekira pukul 18.30 wib di sebuah rumah di Jl. Pahlawan gg. Turang Kec .tanjung balai selatan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk diperiksa. (Red)

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar