Lintas Sumut.com | Medan,
Sidang Walikota Medan nonaktif, Drs. Dzulmi Eldin akhirnya dituntut 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim tindak pidana korupsi.
Dzulmi Eldin dinilai Jaksa KPK telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain tuntutan 7 tahun penjara, Eldin juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak cuma itu, hak politik pria berkepala plontos tersebut untuk dipilih dan memilih juga dicabut.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Siswandono, dihadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz di ruang Cakra II Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/5/2020).
”Adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya. Adapun yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” kata Siswandono dalam persidangan online tersebut.
Menuntut agar majelis hakim tindak pidana korupsi mengadili dan memutuskan terdakwa, telah secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur pidana pasal 12 huruf a tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 7 tahun dan denda Rp500 juta, serta subsider 6 bulan dan tambahan hukuman hak politik dicabut,” pungkas JPU KPK.(tbp/ls1)











Komentar