oleh

Dugaan Pungli, Ombudsman Sumut Periksa Kadisdukcapil Binjai Pelayanan Masyarakat

LINTAS SUMUT | BINJAI –

“Ombudsman RI Perwakilan Sumut memeriksa Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Binjai, Tobertina Sitepu, Kamis (3/7) sekira 10.15 Wib.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Pangabean menjelaskan, Tobertina Sitepu diperiksa atas dua laporan yaitu dugaan pungutan liar (pungli) dan pelayanan.

“Ada laporan yang menyebut ada kutipan uang atau pungli saat mengurus dokumen kependudukan, khususnya e-KTP,” ujar James didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.

Baca Juga :  Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor dan Pencurian HP di Viral Spa Simalungun

Kata James, pemeriksaan yang dilakukan untuk meminta data antara permohonan pencetakan e-KTP dengan data e-KTP yang dicetak setiap bulannya.

“Tapi, kepala dinas bilang data permohonan tidak ada, hanya data pencetakan. Jadi, ini kan aneh, ada indikasi ke sana (pungli), hanya harus ada pembuktian terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Bahas Kemajuan Masjid Agung Al-Munawwaroh Bersama Pengurus

Sedangkan untuk pelayanan, lanjut James, ada laporan dari salah seorang warga kabupaten atas nama Titik Rani yang hendak mengurus perpindahan Kartu Keluarga (KK) ke Kota Binjai.

Di mana, pelapor mengaku mendapat pelayanan yang tidak baik dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar