LINTAS SUMUT | BINJAI –
“Ombudsman RI Perwakilan Sumut memeriksa Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Binjai, Tobertina Sitepu, Kamis (3/7) sekira 10.15 Wib.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Pangabean menjelaskan, Tobertina Sitepu diperiksa atas dua laporan yaitu dugaan pungutan liar (pungli) dan pelayanan.
“Ada laporan yang menyebut ada kutipan uang atau pungli saat mengurus dokumen kependudukan, khususnya e-KTP,” ujar James didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.
Kata James, pemeriksaan yang dilakukan untuk meminta data antara permohonan pencetakan e-KTP dengan data e-KTP yang dicetak setiap bulannya.
“Tapi, kepala dinas bilang data permohonan tidak ada, hanya data pencetakan. Jadi, ini kan aneh, ada indikasi ke sana (pungli), hanya harus ada pembuktian terlebih dahulu,” jelasnya.
Sedangkan untuk pelayanan, lanjut James, ada laporan dari salah seorang warga kabupaten atas nama Titik Rani yang hendak mengurus perpindahan Kartu Keluarga (KK) ke Kota Binjai.
Di mana, pelapor mengaku mendapat pelayanan yang tidak baik dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai.







Komentar