oleh

Curi Sepeda Motor Warga Simalungun Ditangkap Polsek Datuk Bandar

Ket Foto : Tersangka Riston Siringo-Rongo & Barang Bukti

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Tersangka Riston Siringo-Rongo, 42, Petani, beralamat Lorong Sitio-tio, Desa Pardomuan Nauli Kec. Pematang Bandar Kab. Simalungun diamankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai akibat berani mencuri sepeda motor, Senin (16/11/2020) kemarin, sekitar pukul 20.30 Wib

” Benar Personil Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan seorang laki-laki yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e Subs Pasal 362 KUHPidana “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu (18/11) diruang kerjanya.

Dikatakannya, sesuai laporan Polisi nomor, LP / 98 / XI / 2020 / SU / Res T.Balai / Sek. Bandar, Tanggal 16 Nopember 2020 atas nama Rahmad, 27, Buruh Harian Lepas, beralamat dijalan MT Haryono Lingk.VII, Kel. Selat Tanjung Medan, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai (TKP Rumah Pelapor) maka dilakukan penangkapan terhadap Riston Siringo-Rongo, Sebutnya.

Lanjut AKBP Putu Yudha Prawira, dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa, 1 (satu) unit Sp. Motor merek Yamaha/31B (Jupiter Z-CW) warna hitam, No. Pol. BK 2183 QAD, 1 (satu) lembar STNK Sp. Motor merek Yamaha/31B (Jupiter Z-CW) warna hitam No. Pol. BK 2183 QAD dan 1 (satu) buah kunci Sepeda Motor, Jelasnya.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-80 di Tapteng, Kapolres Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Semakin Profesional dan Dekat dengan Masyarakat

Dijelaakan AKBP Putu Yudha Prawira, Kejadian berawal, saat korban Rahmad dari kota dan pulang kerumah lalu memarkir sepeda motor nya didepan teras rumah.

Setelah beberapa lama didalam rumah, korban akhirnya ingin keluar rumah, namun bukan main terkejutnya, Sepeda motor yang sedari tadi diparkir sudah tidak ada dan pintu pagar sudah terbuka.

” Pelapor menghubungi Petugas Polisi Bhabinkamtibmas, Polsek Datuk Bandar dan tdk berapa lama beberapa petugas Polisi datang berikut bertanya kepada pelapor tentang kejadian pencurian sp.motor tersebut, kemudian dengan bantuan masyarakat setempat melakukan pencarian dan pengejaran pencuri sp.motor milik pelapor “, Ucapnya

AKBP Putu Yudha Prawira mengaku, Modus tersangka mengambil Sp. Motor, karena tidak dikunci stang sepeda motor yang diparkir diteras rumah pelapor dan pintu pagar tidak dikunci,

Baca Juga :  BNCT Apresiasi Kontribusi CMA dalam Mendukung Pertumbuhan Arus Peti Kemas di Belawan

” Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar memperoleh informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa keberadaan tersangka pencurian sedang sembunyi disemak-semak dijalan MT. Haryono Ujung, Link. VII, Kel. Selat Tanjung Medan, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai “.

Katanya lagi, Kapolsek Datuk Bandar IPTU Rekman Sinaga SH memerintahkan Personil Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA HA Karo-Karo SH untuk melakukan penangkapan dan dengan bantuan warga setempat tersangka Riston Siringo-Rongo warga Simalungun ini berhasil diamankan.

” Tersangka Riston Siringo-Rongo berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Datuk Bandar, dilakukan penyidikan intensif, dan dijebloskan kedalam tahanan “, Pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.(Robi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar