oleh

Bupati Bakhtiar Hadiri Panggilan Saksi ke PN Sibolga

Lintas Sumut | Tapteng –

Kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, terdakwa Raja Bonaran Situmeang, SH terkait dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan Efendi Marpaung.

Persidangan kali ini memanggil saksi Bakhtiar Ahmad Sibarani selaku Bupati Kab. Tapanuli Tengah, (1/7) sekira Jam 11.00 Wib.

Pengacara Hukum Terdakwa Bonaran, Mahmudin Harahap mengatakan, bahwa dalam fakta persidangan pelapor Efendi Marpaung tidak bisa menunjukan bukti transfer.

“Bukti itu hanya sebatas rekening Koran, saksi dari Bank Mandiri pun hanya bisa melihatkan rekening Koran,” kata Mahmudin Harahap.

Baca Juga :  Wabup Mahmud Efendi Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Tapteng Kembali Raih Opini WTP

Soal saksi melihat uang yang dibawa Pelapor Efendi ke rumah dinas, Mahmudin katakan.

“Itukan kata saksi dia melihat, yang di malam hari jam 8 malam lah yang dibawa uang dalam plastik hitam lah. inikan saksi gak buka itu uang apa tidak. Kertas pun duduk kalau itunya,” urai Mahmudin.

Terdakwa Bonaran dalam sidang telkonfrens melalui Mahmudin, menyebutkan saat itu saksi Bakhtiar datang ke rumah Bonaran hanya membicarakan masalah soal Hakim Muchtar, disitu dikatakan bahwa saksi berhasil menyuap Akil Muchtar.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Bersama AHY Hadiri Sinode Besar GPI 2026: Ajak Gereja Perkuat Karakter Bangsa dan Kolaborasi untuk Indonesia

“Jadi kalau si Efendi inikan yang datang belakangan, disitu Bakhtiar yang duluan ke rumah itulah keterangan saksi tadi,” jelasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar