Lintas Sumut | Tapteng –
Kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, terdakwa Raja Bonaran Situmeang, SH terkait dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan Efendi Marpaung.
Persidangan kali ini memanggil saksi Bakhtiar Ahmad Sibarani selaku Bupati Kab. Tapanuli Tengah, (1/7) sekira Jam 11.00 Wib.
Pengacara Hukum Terdakwa Bonaran, Mahmudin Harahap mengatakan, bahwa dalam fakta persidangan pelapor Efendi Marpaung tidak bisa menunjukan bukti transfer.
“Bukti itu hanya sebatas rekening Koran, saksi dari Bank Mandiri pun hanya bisa melihatkan rekening Koran,” kata Mahmudin Harahap.
Soal saksi melihat uang yang dibawa Pelapor Efendi ke rumah dinas, Mahmudin katakan.
“Itukan kata saksi dia melihat, yang di malam hari jam 8 malam lah yang dibawa uang dalam plastik hitam lah. inikan saksi gak buka itu uang apa tidak. Kertas pun duduk kalau itunya,” urai Mahmudin.
Terdakwa Bonaran dalam sidang telkonfrens melalui Mahmudin, menyebutkan saat itu saksi Bakhtiar datang ke rumah Bonaran hanya membicarakan masalah soal Hakim Muchtar, disitu dikatakan bahwa saksi berhasil menyuap Akil Muchtar.
“Jadi kalau si Efendi inikan yang datang belakangan, disitu Bakhtiar yang duluan ke rumah itulah keterangan saksi tadi,” jelasnya.
Komentar