Lintas Sumut | Pematangsiantar
Kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda penyandang disabilitas di Kota Pematangsiantar menuai kecaman keras dari kalangan masyarakat termasuk anak muda Bergerak Siantar Simalungun Irul simanjuntak menilai aksi brutal yang dialami Septiano Samuel Damanik sebagai perbuatan tidak berperikemanusiaan sekaligus pelanggaran hukum serius.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Melur, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, pada Minggu (25/1). Septiano, yang diketahui merupakan siswa SLB Negeri Pematangsiantar, menjadi korban pengeroyokan massa hingga harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Djasamen Saragih.
Irul menegaskan, apa pun alasan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk adanya dugaan penculikan anak, tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan.
“Dalam negara hukum, dugaan tidak sama dengan vonis. Tidak ada ruang bagi masyarakat untuk melakukan penganiayaan atas dasar prasangka,” kata Irul Nada Tegas keterangan, Rabu (28/1).
Ia juga menyoroti beredarnya rekaman video kejadian yang viral di media sosial. Menurutnya, video tersebut menampilkan wajah para terduga pelaku dengan cukup jelas, sehingga seharusnya memudahkan aparat penegak hukum dalam melakukan identifikasi.
“Bukti visual sudah beredar luas. Kepolisian semestinya dapat bergerak cepat, profesional, dan terbuka dalam menangani perkara ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irul menilai kondisi korban sebagai penyandang disabilitas membuat kasus ini memiliki dimensi kemanusiaan yang lebih berat.
“Korban adalah anak berkebutuhan khusus. Ini bukan sekadar penganiayaan biasa, tetapi tindakan yang melukai nurani dan rasa kemanusiaan,” tegasnya.
Ia pun mendukung Kapolres Siantar a untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta memberikan kepastian hukum, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.
“Penegakan hukum yang tegas bukan hanya untuk keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai pelajaran publik agar praktik main hakim sendiri tidak lagi dianggap wajar,” tambah irul
Diketahui sebelumnya, Septiano diduga menjadi sasaran amukan warga setelah diteriaki sebagai penculik. Teriakan tersebut memicu kepanikan dan emosi massa yang berujung pada aksi pengeroyokan.
Kasus ini menyedot perhatian publik dan kembali mengingatkan bahaya serius dari tindakan main hakim sendiri di ruang sosial Dan harus diberikan sanksi sesuai Hukum berlaku untuk memberikan efek jerah Dan perilaku Main hakim sendiri.tutup irul. (IC)












Komentar