Lintas Sumut | Simalungun –
Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dalam meringankan beban masyarakat dalam masa Pandemi Covid-19. Seperti halnya kebijakan pemerintah Kabupaten Simalungun melalui PDAM Tirta Lihou yang menggratiskan pembayaran rekening masyarakat selama 3 (tiga) bulan terhitung dari April, Mei dan Juni.
Namun keringanan ini terasa seperti bom waktu bagi sebagian warga, dimana setelah masa gratis berakhir, pembayarannya malah diluar dugaan. Seperti pengakuan salah satu warga Nagori (desa-red) Bandar Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
“Dulu digratiskan tiga bulan, tapi setelah itu pembayaran saya malah meningkat hingga ratusan kali lipat,” ujarnya seraya menyebut pembayarannya hingga Rp 1,5 juta per bulannya.
Hal tersebut terungkap pada aksi damai yang dilakukan Formikom (Forum Masyarakat Miskin) yang diketuai Lipen Simanjuntak, Kamis (28/8) di Kantor PDAM Tirta Lihou, Kabupaten Simalungun di Pamatang Raya.
Kepada wartawan, Lipen Simanjuntak mengatakan sungguh kecewa dengan pelayanan PDAM Tirta Lihou, khususnya petugasnya yang di Kecamatan atau dengan sebutan UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang terkesan tidak peduli dengan keluhan masyarakat selaku pelanggan.
“Tiap warga menyampaikan keluhan, baik terkait pembayaran yang diluar dugaan maupun masalah macetnya air, petugas PDAM dengan santainya mengatakan kalau itu bukan urusannya,” ujar Lipen dengan kesal.










Komentar