oleh

Unit Reskrim Polsek TB-Utara Polres T.Balai Ungkap & Amankan 2 orang Pelaku Curat

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Unit Polisi Sektor Tanjung Balai Utara (Polsek TBU) Polres Tanjung Balai Sabtu tanggal 05 September 2020 sekira pukul 23.00 Wib s/d pukul 01.15 Wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku Pencurian (Curat) di Jalan Letjend. Suprapto Lk. IV Kel. TB. Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

” Sesuai Laporan Polisi nomor : LP/19/VII/2020/Poldasu/Res T. Balai/Sek Utara, tanggal 13 Juli 2020, atas nama korban DARLIN, Lk, 36 Thn, Islam, Pelaut, Jalan Todak Lk. IV Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, yang merasa kehilangan di Warung/kedai maka dilakukan penangkapan terhadap dia orang lelaki sebagai pelaku pencurian “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Minggu (6/9).

Dikatakannya, Senin tanggal 13 Juli 2020 sekira pukul 06.00 Wib, diobjek perkara/ TKP Jalan Letjend. Suprapto Lk. IV Kel. TB. Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai salah seoranh warga terkejut melihat warungnya ke bongkaran dan membuat pengaduan resmi ke Polsek TB-UTARA dan langsung direspon personil dengan melakukan olah tempat kejadian dan bertanya pada Saksi-Saksi, Jelasnya.

Baca Juga :  Disorot Publik, Pemkab Tapteng Hentikan Family Karaoke Pandan Diduga Langgar Izin

Lanjutnya, pelaku yang diketahui bernama YOKO DENI HENDRAWAN Als YOKO, Lk, 25 Thn, Islam, Jalan Mayor Umar Damanik Kel. Pantai Burung Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. (pakai baju merah) dan ANAS MALIK SARAGIH Alias ANAS, Lk, 33 Thn, Islam, Jalan Ros Kpmplek Rumah Potong Lk. IV Kel. TB. Kota IV Kec. Tanjunng Balai Utara Kota Tanjung Balai. (pakai baju hijau), langsung ditangkap dengan Barang Bukti yang disita personil berupa Alat yabg digunakan 1 (Satu) buah Tang.

Adapun kronologis kejadian Kata AKBP Putu lagi, dari hasil penyelidikan/pemeriksaan saksi korban dan saksi saksi disekitar TKP mengarah kepada pelaku atas nama YOKO DENI HENDRAWAN Alias YOKO, karena sebelum kejadian mempertanyakan kepada korban perihal kenapa menutup kedai lebih awal dari biasanya.

AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, selanjutnya unit Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara mengikuti gerak gerik pelaku sehingga pada hari Jumat tanggal 04 Sept 2020 sekitar Pukul 23.00 Wib, personil menangkap dan melakukan intetogasi dan pelaku YOKO mengakui perbuatan bersama teman, Ucapnya.

Baca Juga :  GMKI Pematangsiantar -Simalungun dengan STT HKBP Mengadakan Bedah Buku, Menggali Semangat Pelayanan Marie Claire Barth-Frommel.*

Tanpa menunggu lama, palaku NAS MALIK SARAGIH Alias ANAS juga ikut ditangkap pada Sabtu tgl 05 Sept 2020 pkl 01.15 Wib dan dari ke-2 (dua) pelaku mengakui masuk kedalam warung/kedai dengan cara memotong kawat jerajak jendela belakang menggunakan Tang lalu mengambil uang sebanyak Rp 1.500.000.- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), tabung gas elpiji, mesin grenda, alat2 tukang berupa kunci-kunci.

” Hasil perbuatan kedua pelaku masih dalam pengembangan, selanjutnya membawa kedua pelaku ke Polsek Tanjung Balai Utara guna diproses sesuai hukum yang berlaku “, Pungkas Kapolrss Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menutup.(Roby/Ambon)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar