
LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI –
Unit Reskrim Polisi Sektor Datuk Bandar Polres Tanjungbalai, berhasil mengamankan 2(Dua) orang pelaku Pembongkar Toko Ponsel dan Penadah Kamis (1/4) beserta Barang Bukti Berbagai Merk HP yang di amankan Petugas.
Hasil pelaksanaan tugas dari Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, berhasil mengamankan seorang TSK kasus pencurian, sesuai laporan polisi bernomor : LP / 18 / IV / 2021 / SU / Res T.Balai/ SEK BANDAR, tanggal 01 April 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama pelapor RUDI ISKANDAR 37 Thn, Lk, Islam, Jln. H.M. Arayad Link. VI Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai”, Terang Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (2/4).
Dikatakan nya “AKBP Putu Yudha Prawira, Pada hari Minggu (21/3) sekitar pukul 10.30 WIB Pelapor beserta Istri pelapor dan rekan kerja lainya masuk ke ruangan Ponsel pelapor yang terletak di Jln. M. Abbas Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai yang pada bagian plapon yang terbuat dari kayu serta seng terlihat telah terbuka bekas dirusak oleh pencuri (Lidik) serta pelapor melihat tutup kotak gabus telah rusak dan kotak gabus yang berisi Hp sebanyak 18 unit Hp yang sedang diperbaiki oleh pelanggan Ponsel pelapor telah diambil oleh pencuri, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), kemudian Pelapor datang ke Polsek Datuk Bandar melaporkan kejadian pencurian tersebut”.
Lanjut nya” Berdasarkan Laporan Pelapor tersebut, Kapolsek Datuk Bandar IPTU REKMAN SINAGA, SH memerintahkan Personil Polsek Datuk Bandar untuk melakukan penyelidikan ungkap kasus tersebut, kemudian Personil Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA HENDRA A. KARO-KARO, SH melakukan penyelidikan pelaku pencurian ponsel tersebut, berawal dari hasil informasi dari Masyarakat kemudian koordinasi dengan para pengusaha Ponsel yang berada di Kota Tanjungbalai, sehingga Kanit Reskrim bersama Personil Polsek Datuk Bandar mengetahui salah satu pelaku pencurian tersebut bernama USNI MAULANA DAMANIK (22),LK,Jln. H. Usman Lk. VII Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Sambung nya”Kemudian Kanit Reskrim bersama Personil Polsek Datuk Bandar melakukan penangkapan terhadap TSK. USNI MAULANA DAMANIK (22) LK,didalam sebuah rumah milik orang tuanya. di Jln. H. Usman Lk. VII Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Dari hasil interogasi TSK melakukan pencurian tersebut bersama rekannya bernama IRWAN alias CEBOL (23), Lk, Jln. Embacang Lk. VII Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,
kemudian Kanit Reskrim bersama Anggota berangkat menuju kediaman Sdra. IRWAN alias CEBOL (23), yang berada di Jln. Embacang Lk. VII Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdra. IRWAN alias CEBOL.
Sambung nya lagi ,” Dari hasil Interogasi ke 2 (dua) pelaku pencurian Ponsel diketahui bahwa hasil pencurian HP pada Ponsel tersebut telah mereka jual kepada seorang pengusaha Ponsel bernama RAHMAT HABIBI HARAHAP,(30),LK, yang terletak di Jln. M. Abbas No. 8 Link. IV Kel. Pantai Burung Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai kemudian Kanit Reskrim bersama Anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap penadah Hp hasil curian dan melakukan penyitaan terhadap 6 (unit) Hp hasil curian dengan berbagai merek yaitu 1 (satu) unit Hp merek Mito warna silver hitam, 1 (satu) unit Hp merek Samsum warna putih, 1 (satu) unit Hp merek Oppo warna warna Gold, 1 (satu) unit Hp merek Advan warna Hitam, 1 (satu) unit Hp merek Oppo warna hitam, 1 (satu) Unit Hp merek MI warna Gold.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Personil Polsek Datuk Bandar membawa Tersangka berikut dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kepada Tersangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e Sub 362 dari KUH.Pidana dan Pasal 480 ayat (1) Kuh.Pidana,Tutup Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira.
(R.Siregar)







Komentar