oleh

Terkuak Di Persidangan PN Kisaran 1 Kilogram Sabu Dikendalikan Dari Balik Jeruji Besi

Dalam persidangan terkuak, dimana posisi kedua abang mereka tersebut pada saat itu ternyata sama-sama berada di balik jeruji besi di Kota Pekanbaru.

Kemudian, dalam keterangan saksi Yunita Anugrah Rambe, dia mengaku juga turut serta menumpangi mobil rental tersebut dengan ketiga terdakwa, mulai dari Kota Pekanbaru hendak menuju Tebing tinggi.

Namun, sebelum sampai ke tujuan mereka tertangkap pihak kepolisian di Lima Puluh dengan membawa 1 kilogram sabu.

“Saya tidak tahu yang mulia apa yang didalam plastik itu, sempat saya tanya di jalan dibilang si Charles (terdakwa CH, red) itu adalah pakaian kotor, saya tau itu bahwa itu narkoba setelah di kasih tau sama polisi,” terang Yunita kepada Hakim Ketua di persidangan.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Lantik 16 Pejabat, Tekankan Kinerja dan Inovasi

Mendengar keterangan saksi tersebut, Hakim Ketua Ulina Marbun saat memimpin sidang sempat terlihat heran, dimana saksi Yunita tidak ada dalam BAP kepolisian yang menyatakan ikut serta dalam mobil tersebut bersama ketiga terdakwa.

Sementara itu, Banua Sanjaya Hasibuan selaku Penasehat Hukum terdakwa AH mengatakan, pihaknua akan terus memperjuangkan hak-hak hukum kliennya, dimana menurut pandangannya pada fakta didalam persidangan bahwa AH dan istrinya tidak terlibat sebagai pengedar narkoba.

“Dikarenakan AH hanyalah sebagai supir rental. Berdasarkan kwitansi pembayaran sewa mobil, yang mana hasil pembayaran tersebut ditransfer Dani Harahap melalui rekening istri AH. Selain itu menurut analisis saya juga bahwa si Dani Harahap adalah otak utama dalam kasus sabu sebanyak 1 kilogram ini dan menurut saya AH dan istrinya adalah korban permainan para gembong narkoba yaitu si Dani Harahap,” ungkap Banua.

Baca Juga :  Hadiri Forum Women Program HUT APKASI ke-26, Ketua TP PKK Tapteng : Perempuan Harus Jadi Penggerak Pembangunan

Sementara itu, JPU David Prima Batubara mengatakan, pihaknya menerapkan dakwaan terhadap ketiga terdakwa dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mol/ls1)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar