Lintas Sumut.com | ASAHAN,
Sidang kasus kepemilikan 1 kilogram Sabu yang diamankan Polres Batubara di Lima Puluh pada bulan Desember tahun lalu sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kabupaten Asahan, Selasa (12/5/2020) sekira pukul 17.00 wib.
Dalam lanjutan agenda sidang keempat kalinya yang dipimpin langsung Ketua PN Kisaran Dr.Ulina Marbun, SH, MH untuk meminta keterangan saksi-saksi.
Adapun saksi-saksi yang hadir dan dimintai keterangan dalam sidang tersebut yakni, istri terdakwa AH, Yunita Anugrah Rambe dan Denggan Siregar selaku pemilik mobil rental yang dikendarai para terdakwa saat diamankan polisi membawa sabu.
Dari pantauan, dalam persidangan yang dihadiri Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Batubara David Prima,SH dan Ketua Mahkamah Keadilan yang juga Ketua LBH Padang Lawas Utara Banua Sanjaya Hasibuan, SH, MH selaku Kuasa Hukum salah satu dari tiga terdakwa yang berinisial AH.
Di hadapan Majelis Hakim, 3 terdakwa yakni MSN, CH dan AH mengaku barang haram tersebut mereka jemput dari kota Pekanbaru dengan mengendarai mobil rental milik Denggan Siregar untuk kemudian akan mereka antar ke seorang pemesan di Kota Tebing tinggi.
Namun, dari keterangan terdakwa dan saksi di persidangan, kegiatan ketiga terdakwa saat membawa barang haram tersebut dibawah kendali Dani Harahap yakni, abang sepupu saksi Yunita Anugrah Rambe yang merupakan istri terdakwa AH serta abang terdakwa MSN via seluler.







Komentar