oleh

Terkuak Di Persidangan PN Kisaran 1 Kilogram Sabu Dikendalikan Dari Balik Jeruji Besi

Lintas Sumut.com | ASAHAN,

Sidang  kasus kepemilikan 1 kilogram Sabu yang diamankan Polres Batubara di Lima Puluh pada bulan Desember tahun lalu sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kabupaten Asahan, Selasa (12/5/2020) sekira pukul 17.00 wib.

Dalam lanjutan agenda sidang keempat kalinya yang dipimpin langsung Ketua PN Kisaran Dr.Ulina Marbun, SH, MH untuk meminta keterangan saksi-saksi.

Adapun saksi-saksi yang hadir dan dimintai keterangan dalam sidang tersebut yakni, istri terdakwa AH, Yunita Anugrah Rambe dan Denggan Siregar selaku pemilik mobil rental yang dikendarai para terdakwa saat diamankan polisi membawa sabu.

Baca Juga :  Masinton dan JTP Tinjau Jalan Perbatasan, Siap Dongkrak Ekonomi Warga Tapteng-Taput

Dari pantauan, dalam persidangan yang dihadiri Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Batubara David Prima,SH dan Ketua Mahkamah Keadilan yang juga Ketua LBH Padang Lawas Utara Banua Sanjaya Hasibuan, SH, MH selaku Kuasa Hukum salah satu dari tiga terdakwa yang berinisial AH.

Di hadapan Majelis Hakim, 3 terdakwa yakni MSN, CH dan AH mengaku barang haram tersebut mereka jemput dari kota Pekanbaru dengan mengendarai mobil rental milik Denggan Siregar untuk kemudian akan mereka antar ke seorang pemesan di Kota Tebing tinggi.

Baca Juga :  Kematian Boy Simamora Diselimuti Tanda Tanya, Kuasa Hukum Desak Polisi Buka Terang Fakta

Namun, dari keterangan terdakwa dan saksi di persidangan, kegiatan ketiga terdakwa saat membawa barang haram tersebut dibawah kendali Dani Harahap yakni, abang sepupu saksi Yunita Anugrah Rambe yang merupakan istri terdakwa AH serta abang terdakwa MSN via seluler.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar