Lintas Sumut | Labuhanbatu Selatan –
Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pengedar Narkoba Endra Putra Sitorus alias Tonggek (30) dari Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara, Sabtu (17/10/2020).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH menyampaikan kepada wartawan, Senin (19/10/2020) bahwa pengungkapan kasus ini untuk menindak lanjuti informasi dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM LSPN) .
Menurut Kapolres Labuhanbatu bahwa Kapolres telah memerintahkan jajarannya yang dipimpin Kasat Narkoba dan Seluruh Kapolsek yang ada di kabupaten Labuhanbatu selatan mulai dari Kampung Rakyat, Kota Pinang, Silangkitang, Sei Kanan dan Torgamba agar bersinergi memberantas peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Lanjut Kapolres bahwa pada Sabtu (17/10/2020) Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.MH bersama Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung, Katim AIPTU Sasterawan Ginting dan anggota berhasil menangkap bandar narkoba yang sudah menjadi Target Operasi (TO), Endra Putra Sitorus alias Tonggek (30) saat mengendarai mobilnya melintasi Dusun Asahan, sesaat akan ditangkap Tonggek mencoba melakukan perlawanan dan bergumul dengan personil kepolisian ketika turun dari mobilnya, Ucap Kapolres.
Penangkapan terhadap Tonggek dilakukan berdasarkan pengembangan atas tertangkapnya kaki tangannya berinisial Irvan Ariadi (44) Pada Sabtu (17/10/2020) sekira pkl 18.00 Wib saat melintas mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU Di pinggir jalan Jalinsum Torgamba, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu selatan.
Pada saat Irvan Ariadi ditangkap personil kepolisian terdapat barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu – sabu brutto 5,43 gram, 1 buah kotak rokok x mild,1 unit hp Nokia warna putih dan 1 unit sepeda motor suzuki satria FU warna hitam, jelasnya.
Dari pengakuan Irvan Ariadi bahwa dia mendapat narkotika jenis sabu-sabu dari Tonggek, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di salah satu gubuk yang diduga tempat dia menyimpan sabu-sabu dan petugas berhasil menyita 1 buah kaca pirex berisi sabu-sabu brutto 1,61 gram, 1 buah hp nokia warna hitam,1 buah sendok sekop sabu dan 1 buah bong.
Selanjutnya ketika personil kepolisian akan melakukan pengembangan ke tempat tinggal Tonggek yang berada di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Petugas Satres Narkoba mendapat perlawanan dari pihak keluarga dan mencoba menghalang-halangi petugas dimana salah seorang adek Endra Putra Sitorus yakni Pijai Franki Sitorus (18) sempat mengancungkan sebilah samurai sepanjang 1,20 M berwarna silver gagang biru sambil mengancam personil dengan mengatakan “Kalian Lepaskan Abangku Kalau Tidak Ku bacok Kalian Semua”
Berkat bantuan personil Polsek Torgamba akhirnya tersangka Endra Putra Sitorus dan Irvan Iriadi serta barang bukti berhasil diamankan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan, namun untuk tersangka Pengancaman Pijai Franki Sitorus berhasil ditangkap tadi pagi dirumah mertuanya di Dusun Sigambal 2 PT.Milano, Kelurahan Pinang Awan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu selatan, saat sedang masih tertidur.
Tersangka ini ditangkap setelah anggota personil Satres Narkoba membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Labuhanbatu, dan tersangka ditangkap berkat kerjasama Satres Narkoba dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, jelas Kapolres AKBP Deni Kurniawan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Bandar Narkoba Torgamba menerangkan sudah sekitar 5 Tahun melakukan bisnis Narkotika jenis sabu-sabu dengan penjualan 5 Gram setiap harinya dan dengan keuntungan sekitar Rp.1 jt setiap 5 Gramnya, saat ini tersangka Endra Putra Sitorus masih dalam proses pengembangan dikarenakan EPS sudah menjadi target.
Terhadap EPS dan IA dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Sedangkan tersangka PFS dipersangkakan melanggar pasal 335 Ayat 2 YO 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, tegas Kapolres.
Menurut Kapolres Labuhanbatu
AKBP Deni Kurniawan bahwa pengungkapan tindak pidana ini adalah bentuk komitmen Polres Labuhanbatu untuk memberantas dan menekan peredaran narkoba di Labuhanbatu Raya hingga ke Labusel walaupun hampir 2 Jam anggota dikepung dapat berhasil menangkap tersangka dan menangkap pelaku pengancaman yang tak lain adalah adek dari tersangka bandar narkoba sendiri, Tutup Kapolres. (OC Panjaitan)







Komentar