Lintas Sumut | Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu melalui Sat Narkoba yang dipimpin AKP Martualesi Sitepu berhasil menangkap dua orang terduga pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu dari lokasi yang berbeda, Selasa (2/6/2020).
Berita Utama
Tag: 20 Tahun Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

