oleh

Sat Res Narkoba Polres T.Balai Tangkap Muyar

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Miliki 3 bungkus Sabu Mukhyaruddin Azima alias Muyar,39,seorang buruh harian lepas warga Jln. Burhanuddin. Lingk. V. kel. Perjuangan. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai ditangkap Unit SatRes Narkoba Polres Tanjungbalai. Tersangka ditangkap saat berada Di Jln Lingkar Utara tepatnya dibelakang sebuah warung Selasa (8/9) sekitar pukul 19.30 Wib.

“Benar,tersangka kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya,bahwasanya di pinggir Jln. Lingkar Utara. Lingk. V. Kel. Perjuangan. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai, tepatnya dibelakang sebuah warung/kios ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.”

“Dengan berbekal informasi tersebut team Unit II, Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU NB. HARIANJA melakukan penyelidikan.” Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1,maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.” Demikian dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi wartawan Rabu (9/9) melalui Kasatres narkoba AKP Zulfikar.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Pemkab Aceh Utara, Pemkab Simalungun Bantu Penanganan Bencana

Lanjutnya lagi,dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan perincian ,1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,11 (satu koma sebelas) gram,1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,47 (nol koma empat tujuh) gram.1 (satu) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma satu delapan) gram,2 (dua) buah plastik besar kosong klip transparan. 6 (enam) buah plastik kecil kosong klip transparan,1 (satu) buah kotak rokok merk X MILD dan 2 (dua) buah Pipet plastik. Dari hasil interogasi petugas kepada tersangka dianya menerangkan bahwa narkotika jenis sabut tersebut adalah benar miliknya.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Ajak Semua Pihak Jaga Keamanan dan Ketertiban
Ket Foto Tersangka Mukhyaruddin Azima alias Muyar & Barang Bukti

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada tersangka ditetapkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 3 Tahun dan paling lama 12 Tahun,”pungkas Zulfikar.(Robi/Ambon)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar