LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI
Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara, Selasa (8/9/2020) sekira pukul 15.00 Wib s/d pukul 18.00 Wib penangkapan terhadap dua orang diduga pelaku Pencurian sepeda motor.
” Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/30/VIII/2020/Poldasu/Res T. Balai/Sek Utara, tanggal 22 Agustus 2020 atas pengaduan ELISA, Perempuan, 28, Guru MTs Alfalah, Pattimura Ujung Link. III Kel. Pantai Burung Kec.TB-Selatan Kota Tanjung Balai, maka personil melakukan penyelidikan dan pennagkapan “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu (9/8).
Dikatakan AKBP Putu Yudha Prawira, ditempat kejadian, jalan Letjend. Suprapto gg. Aligan Lk. III Kel. TB. Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, tepatnya Sabtu (22/8) sekitar 13.00 Wib, terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor, Jelasnya.
Lanjutnya, berbekal laporan dari masyarakat Unit Reskrim Polsek TB-Utara melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang diketahui bernama RISKY Alias Kiki, 36, warga Jalan Ros Komplek Rumah Potong Lk. IV Kel. TB. Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai (Tertangkap) dan ANAS MALIK SARAGIH Alias ANAS, 33, beralamat sesuai KTP Jl. Jenaha Kel. Sei Merbau Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, namun bertempat tinggal terakhir bertetangga dengan RISKY alias KIKI di Jl. Ros Komplek Rumah Potong Lk. IV Kel. TB. Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
(Ditahan dlm perkara Pencurian).
Sedangkan Barang Bukti (BB) yang disita personil, Alat yang digunakan 1 (Satu) buah obeng biasa, 1 (satu) buah kunci bekas dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK 3719 QAF warna hitam les merah.
AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, pada Senin tgl 07 Septembar 2020 pukul 21.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara mendapat informasi pelaku Pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Tanjung Balai Utara berasa dirumah.
Berbekal info tersebut, Unit Reskrim Polsek TBU, menindak lanjuti Informasi tersebut, pada Selasa 08 Sept 2020 yang dipimpin langsung Kapolsek TBalai-Utara IPTU S. TAMBUNAN, SH bersama Kanit Resrim IPDA L. SIMATUPANG dan Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara.

Pengembangkan hasil pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan) dari saksi korban dan Saksi-Saksi dan diketahui bahwa pelaku ANAS MALIK SARAGIH Als ANAS* pernah menawarkan sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen
Tanpa menunggu lama, kemudian personil mendatangi rumah pelaku serta melakukan penggeladahan. Alhasil menemukan alat Bukti yang diduga melakukan pencurian berupa obeng dan kunci bekas, Ucapnya.
Hasil interogasi terhadap ANAS MALIK SARAGIH Alias ANAS mengakui bahwa pelaku melakukan pencurian sp motor BK 3719 QAF bersama RISKY Als KIKI*.

Setelah mengetahui keberadaan RISKY Alias KIKI lalu dilakukan penangkapan dan mengamankan sp motor dirumah temannya di Kisaran. Selanjutnya membawa pelaku dan Barang Bukti ke Polsek Tanjung Balai Utara guna pemeriksaan dan penyidikan selanjutnya,” Kedua tersangka mendekam didalam tahanan Mako Polsek TB-Utara”, Pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menutup.(Ambon)
Komentar