oleh

Sat Lantas Polres Asahan Tindak Kendaraan ODOL

Lintas Sumut | Asahan –

Dalam rangka Operasi Keselamatan Toba 2025, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Asahan melaksanakan penindakan kepada kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Load, red), Jumat (14/2/25).

Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polres Asahan AKP Resty Widya Sari, STr.K.,S.I.K pada kru media ini di Mako Sat Lantas Polres Asahan.

Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas guna menciptakan keamanan berkendara di jalan.

Menurutnya, penindakan itu sesuai dengan 12 target operasi keselamatan Toba 2025 seperti :

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Belawan, Siapkan Sembako Gratis di bulan Ramadhan 1446H

1. Dilarang Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

2. Dilarang Melawan Arus

3. Berkendara Dibawah Umur

4. Pengendara Berboncengan Lebih Dari 1 Orang

5. Dilarang Mengemudi Dalam Pengaruh Alkohol

6. Wajib Menggunakan Helm SNI

7. Dilarang Melanggar Marka dan Rambu Lalu Lintas

8. Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Tekhnis/ Knalpot Brong

9. Over Dimension Over Load (ODOL)

10. Tidak Menggunakan Safety Belt

11. Travel Gelap

12. Klakson Telolet

Pada operasi tersebut, personil Sat Lantas Polres Asahan mengedepankan pola preemtif, preventif, serta pendekatan humanis.

Baca Juga :  Ketua DPRD Ahmad Rivai Sibarani Siap Mendukung Penuh Pemerintahan Bupati Masinton - Mahmud

“Tadi kita melakukan penindakan terhadap 12 target operasi Keselamatan Toba seperti kendaraan over load dan lainnya”, ujar AKP Resty.

Dianya menghimbau agar masyarakat Asahan selalu tertib berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Asahan.

Selanjutnya, pengendara juga diminta menerapkan prinsip safety riding serta membawa kelengkapan surat kendaraan, seperti SIM dan STNK. (Abib)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar