oleh

Polres T.balai Musnah kan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu 6,029,96 Gram & 43 Butir Pil Exktasi

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Polres Tanjung Balai menggelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti pengungkapan Kasus Narkotika jenis Shabu 6,029,96 Gram dan 43 Butir Pil Exktasi, Jumat (11/9) sekitar pukul 10.00 Wib.

Acara digelar dihalaman depan Mako Polres Tanjung Balai dipimpin langsung Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, dihadiri Mewakili Kepala LABFOR Cabang Sumatera Utara IPDA Hafiz, Mewakili Walikota Tanjung Balai, Nurmalini (Asisten II Pemko Tanjung Balai), Mewakili DPRD Kota Tanjung Balai Dahman Sirait, Mewakili Kejaksaan Negeri TBA AA Irfan Manalu, Mewakili BNNK Tanjung Balai J Rajamin Paulus Sinabang. SH (Analisis intelijen taktis), KPLP Lapas Klas II Kota Tanjung Balai Monangan Saragih, Mewakili Ketua Pengadilan TBA, Tokoh Mayarakat Zaenal Arifin, Para Kasat dan Perwira Polres Tanjung Balai serta undangan yang berhadir.

Dalam paparannya, Kapolres Taniung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, barang bukti tersebut disita dari 9 (sembilan) Laporan Polisi dengan 8 (Delapan) orang Tersangka, yang diantaranya, Laporan Polisi Nomor: LP/ /VI/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 16 Juni 2020 dengan tersangka WISNU WARDANA NASUTION Alias NU disita barang bukti Shabu sebanyak 4,94 Gram.

Selanjutnya, Laporan Polisi Nomor: LP/146/VI/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 23 Juni 2020 dengan tersangka YUSNIRWIN Alias EWIN, disita barang bukti Shabu sebanyak 101,88 Gram. Laporan Polisi Nomor: LP/153/VI/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 30 Juni 2020, dengan tersangka LAMBOK NABABAN Alias. PAK LAM disita barang bukti Shabu sebanyak 13,59 Gram.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tapteng Ikuti Launching Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah MCP KPK Tahun 2025
Ket Foto Pemusnahan Barang Bukti

Laporan Polisi Nomor:LP/159/VII/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 04 Juli 2020, dengan tersangka SAPARUDDIN TANJUNG Alias SAPAR disita barang bukti Shabu sebanyak 54,75 Gram. Laporan Polisi Nomor: LP/204/VIII/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 21 Agustus 2020 dengan tersangka ZULKARNAIN SINAGA Alias ZUL disita barang bukti Shabu sebanyak 15,1 Gram. Laporan Polisi Nomor: LP/209/VIII/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 25 Agustus 2020 dengan tersangka SYAHRIL RITONGA Alias ADEK disita barang bukti Shabu sebanyak 5.810.28 Gram.

Laporan Polisi Nomor: LP/138/VI/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 13 Juni 2020 dengan tersangka ZULHAM EFENDI MANGUNSONG Alias ZUL, Tersangka ZULKARNAEN Alias KORAK dan tersangka AMRIN SIREGAR Alias TUMBIN disita barang bukti Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 6 butir (2,75 Gram).

Laporan Polisi Nomor: LP/194/VIII/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 10 Aguatus 2020 dengan tersangka SUHARDI Alias ADI disita barang bukti Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 37 Butir (12,88 Gram) dan Laporan Polisi Nomor: LP/211/VII/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 30 Agustus 2020 dengan tersangka (Lidik).
– Barang Bukti Shabu sebanyak 29,42 Gram, Sebutnya.

Kapolres Tanjung Balai mengatakan Ungkap kasus ini membuktikan keseriusan Polri khususnya Polres Tanjung Balai dalam membasmi dan mengungkap kasus Narkoba dan sangat berharap bantuan dari semua lapisan masyarakat, agar dapat membantu Polri memberikan Informasi tentang kejahatan/pelaku Narkoba, ini semua agar mereka tidak mempunyai ruang gerak di Kota Tanjung Balai ini,” Sekecil apapun Informasi yang diberikan kepada kami, pasti ditindak lanjuti “, Imbuh Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengakhiri.

Baca Juga :  SPMT Pastikan Operasional dan Distribusi Logistik Selama Ramadan Berjalan Optimal

Sementara Asisten II Pemko Tanjung Balai dalam sambutannya mengatakan sangat mengapresiasi ungkap kasus Narkotika yang dilaksanakan Polres Tanjung Balai dan telah menyelamatkan ribuan anak bangsa dari bahaya Penyalahgunaan Narkoba tersebut

” Bila sempat beredar, bukan tidak mungkin akan menghancurkan negara, sehingga kedepan harus semakin ditingkatkan agar Kota Tanjung Balai dapat terhindar dari benda Narkotika apapun Jenisnya “, Tutupnya.

Sedangkan Tokoh Masyarakat Zainal Arifin menyampaikan ucapan terimakasih dan mengapresiasi Polres Tanjung Balai yang telah berhasil menyelamatkan anak Bangsa dari bahaya Narkoba karena telah mengungkap dan menangkap pelakunya dan juga menyita ribuan Gram barang bukti Narkotika.” Semoga Kinerjanya lebih ditingkatkan agar tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan Narkoba tdi Kota Tanjung Balai “, Sebutnya.

Pantauan di lapangan, seluruh barang bukti Narkoba tersebut diatas telah dimusnahkan dan disaksi para tamu serta undangan, juga telah menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti.(Robi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar