oleh

Pemkab Simalungun dan Pengadilan Agama Jalin Sinergi Pelayanan Publik Melalui MoU dan PKS

Lintas sumut |Simalungun 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB resmi menjalin kerja sama strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang terintegrasi, mudah diakses, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Senin (14/9/2026).

Kegiatan ini menjadi tonggak penguatan sinergi antara eksekutif dan lembaga peradilan guna menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, terpadu, dan berkeadilan bagi seluruh warga Kabupaten Simalungun.

Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun, Bernando D Silaen, menjelaskan bahwa kerja sama ini melibatkan sejumlah perangkat daerah dengan ruang lingkup yang jelas dan saling melengkapi:

– Dinas Kesehatan tentang edukasi dan pemeriksaan kesehatan reproduksi bagi anak dalam perkara dispensasi kawin

– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) terkait layanan, data, bimbingan psikologis, serta peningkatan kapasitas bagi anak dan remaja

– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tentang percepatan pelayanan administrasi kependudukan pasca perceraian

– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tentang integrasi pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Simalungun

– Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait tentang pelaksanaan putusan Pengadilan Agama dalam perkara perceraian bagi ASN di lingkungan Pemkab Simalungun

Baca Juga :  Poyek Non Tender Semua Aspirasi DPRD, Merampas Hak Pengusaha Jasa Kontruksi Golangan Kecil

Kerja sama ini diharapkan mempercepat penyelesaian administrasi, menyederhanakan akses pelayanan, serta memastikan masyarakat memperoleh layanan yang terpadu dan berkeadilan.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB, Dr. Dangas Siregar, menyambut baik sinergi ini dan menegaskan bahwa kerja sama harus menghasilkan dampak nyata, bukan sekadar tertulis di atas kertas.

“Hal utama yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana masyarakat, khususnya di tingkat bawah, dapat memperoleh pelayanan yang prima serta kemudahan mengakses keadilan,” ujar Dangas.

Dangas menambahkan akan dilakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut berkelanjutan guna mengidentifikasi kendala serta mengembangkan cakupan kerja sama. Tujuan akhirnya: memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang dirasakan langsung oleh masyarakat

Sementara itu, Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menekankan bahwa penandatanganan ini bukan kegiatan seremonial semata, melainkan komitmen bersama untuk menghadirkan perlindungan dan pelayanan nyata.

Baca Juga :  Masinton Tegas soal Wacana Pemakzulan: “Saya Tidak Akan Mundur karena Tekanan Politik”

Salah satu fokus utama adalah pencegahan perkawinan anak usia dini, yang dinilai menyangkut masa depan pendidikan, kesehatan, perlindungan, serta kualitas sumber daya manusia.

“Anak-anak kita harus diberi kesempatan tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik. Karena itu, pencegahan perkawinan anak tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja,” tegas Bupati.

Diperlukan sinergi kuat antara pemerintah daerah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan nagori, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.

“Semoga sinergi ini memberi manfaat nyata dan menjadi langkah strategis mewujudkan Simalungun yang maju, sejahtera, berkeadilan, ramah, dan melindungi anak,” pungkas Bupati.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan dokumen kerja sama serta penyerahan cendera mata, sebagai simbol komitmen bersama membangun pelayanan publik yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar