oleh

Polisi Tangkap 2 Orang Pengedar Narkotika Jenis Pil Ekstasi Tempat Hiburan Malam

-BERITA, SUMUT-2,939 views

LintasSumut | Medan. –

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota dengan Polrestabes Medan, Sumatera Utara, ungkap dua orang pengedar narkotika jenis pil ekstasi yang dijual ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan.

Kedua tersangka yang kita amankan berinisial RM (55) dan RD (35) dengan barang bukti 1.000 pil ekstasi,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Sabtu (12/9).

Penangkapan yang dilakukan di depan Wisma di Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota, pada Minggu (6/9) sekitar pukul 01.10 WIB, setelah personel Polsek Medan Kota mendapatkan informasi adanya tempat hiburan malam yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ekstasi.

Baca Juga :  Pemkab Tapteng Kukuhkan Duta Budaya 2026, Generasi Muda Didorong Jadi Penjaga Tradisi

Atas informasi tersebut team melakukan undercover buy (penyamaran), sehingga pada akhirnya kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang haram senilai Rp 80 juta dari seseorang yang tidak dikenalnya.

Kini tersangka lainnya yang masih DPO berinisial S, untuk dilakukan penyerahan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli di depan wisma tersebut.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, mereka telah mengaku baru tiga bulan beroperasi. Tapi dari informasi yang diperoleh di lapangan, mereka sudah beroperasi dalam waktu yang lama, dan kerap menyediakannya (ekstasi) ke beberapa tempat hiburan malam,” katanya Kombes Pol Riko Sunarko.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Sibolga Sita Sabu 0,53 Gram dari Tangan HB di Sibolga Kota

Atas perbuatan yang telah dilakukan kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Rahmad)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar