Lintas Sumut | Labuhanbatu Utara –
Personel Unit Reskrim Polsek Na IX-X mengamankan IAW alias Abdi (22 warga Dusun I PT.SMART, Desa Perkebunan Pernantian, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, tertangkap tangan menguasai narkotika jenis sabu.
Kapolres Labuhabatu AKBP Agus Darojat,SIK.MH., Melalui AKP Maralidang Harahap menyampaikan bahwa pelaku diamankan personel Unit Reskrim Polsek Na IX-X dipimpin Kanit Reskrim Ipda J. Mahulae, Jumat (10/7/2020) sekira pukul 01.30 WIB di Dusun VII, Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Kuat dugaan pelaku merupakan pengedar sabu, karena darinya kita mengamankan 3 bungkus klip kecil transparan berisikan serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu berikut 1 buah kaca pirex,” ujar AKP Mara Lidang Harahap.
AKP Maralidang menjelaskan, Jumat dini hari Kanit Reskrim Polsek Na IX-X bersama dengan Aiptu Zul Aswin, Bripka Sugianto dan Bripka D.Sianipar mendapat informasi bahwa TSK sering menjual dan memakai narkoba jenis sabu-sabu di Dusun VII Desa Pulo Jantan.
“Atas informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya berikut barang bukti. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik,” tutupnya.
( OCP )












Komentar