LINTAS SUMUT | Asahan – Andi Dian Purnama, Ketua Pemuda Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Cq. DIRTIPIDTER POLDASU untuk menangkap Pemilik dan menertibkan usaha tambang pasir yang diduga Ilegal yang beroperasi di Wilayah Desa Sei Lendir Kec. Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan (09/08/2022).
Menurut Analisa nya dilapangan, mereka menemukan bahwa ada banyak sekali potensi kerusakan lingkungan hidup yang terjadi akibat aktifitas penambangan pasir tersebut.
“Itulah mengapa setiap akan dilakukan aktifitas penambangan diperlukan dokumen AMDAL atau paling tidak dokumen UKL-UPL. Hal tersebut juga dimaksudkan agar pelestarian Lingkungan tetap dilakukan,” terang Andi.
Andi juga mengatakan bahwa UU RI NO 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan hidup juga sudah menjelaskan bagaimana cara menjaga agar lingkungan Hidup tetap bisa dilestarikan.
“Untuk itu, kami dari Pemuda Lingkungan Hidup Asahan mendesak Kepolisiam Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu untuk menangkap pemilik dan penambang pasir yang diduga Ilegal yang berlokasi di Desa Sei Lendir kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, karena diduga melanggar UU NO. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup,” pungkas Andi.
Sementara itu, menurut salah seorang narasumber yang namanya tidak ingin disebutkan dan berprofesi sebagai pemancing udang tradisional yang biasa memancing dilokasi tambang tersebut menjelaskan kepada awak media bahwa sejak adanya penambangan pasir ini dia mengaku sangat mempengaruhi hasil tangkapannya.
“Ya pak, udang pun semakin sikit sejak ada tambang ni disini, mungkin karena tempat bersarang udang didasar sungai ni juga hancur akibat dasar sungai terus dikeruk,” ujar nya.
(R.Regar)
Komentar