LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI
Melakukan pencurian didalam sebuah gudang akhirnya DAVI ANDILA alias DAVID, 35,warga Komplek TPO Jl. D.I. Panjaitan Link. V Kel. Matahalasan Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai ini harus rela tidur dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia ditangkap unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara pada hari Selasa (28 Juli 2020) sekitar pukul 16.00 wib di Jln. D.I. Panjaitan Lingk. V Kel. Matahalasan Kec. Tg. Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira.SH. M.H kepada wartawan Rabu (29 Juli 2020) melalui kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan,tersangka ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 25 / VII / 2020 / Poldasu / Res T. Balai / Sek Utara, tanggal 28 Juli 2020 atas nama pelapor RATNA SMBIRING,52 ibu rumah tangga, warga Jln. Denai Lk. IV Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tg. Balai..
Lanjut Ahmad Dahlan,tersangka telah melakukan pencurian 1 (satu) buah Ballpress pada hari Rabu tgl. 22 Juli 2020 sekira pkl. 18.00 Wib di Jalan D.I. Panjaitan Lk. V Kel. Matahalasan Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.” Dengan cara memanjat dari tiang listrik lalu mencongkel seng gudang dan masuk kedalam gudang,”ujarnya.
“Kemudian tersangka mengikat ball tersebut dengan seutas tali nilon lalu menarik nya keluar dari seng yang dicongkel tersebut. Sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp. 8.000.000.”
“Mendapat laporan atas tindak pidana pencurian itu,unit Reskrim Polsek TB Utara Tanjungbalai melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui identitas pelaku dan keberadaannya, unit reskrim langsung melakukan penangkapan,’pungkas Ahmad Dahlan.(Ambon/Roby)











Komentar