LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI
Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bersama Polsek Tanjung Balai Selatan berhasil meringkus tersangka Bolot Eks Napi dalam kasus penganiayaan, sedang duduk di teras rumah seseorang Jln Pattimura Kel. Pantai Burung Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Selasa (28 juli 2020) sekitar pukul 23.00 Wib
” Benar kita lakukan penangkapan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan sesuai laporan polisi bernomor LP / 13/ VII / 2020 / SU / Res T.Balai / SEK.TB.SELATAN tanggal 27 Juli 2020 “, Terang Kaoolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH SIK,didampingi Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (29/7) diruang kerjanya.
Dikatakannya, tersangka melanggar pasal 170 Subs 351 ayat (2) KUHPidana, yang dilakukannya terhadap korban bernama Zunaidi, Lk, 38, warga jln Rambutan Link. II Kel. TB Kota II Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan mengaku, tersangka diketahui bernama Samsul Bahri Alias Bolot, 27, beralamat di jln Pattimura Gang Turang Kel. Pantai Burung Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan ditangkap polisi dengan menyita barang bukti berupa 1 (satu) potong baju warna abu-abu berlumuran darah.
IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan mengaku, saat itu saksi DANI bersama dengan korban ZUNAIDI melintas di jalan Pattimura Kel. Pantai Burung Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dengan mengendarai sepeda motor dengan posisi saksi DANI yang membonceng dan korban ZUNAIDI dibonceng.
Selanjutnya saksi DANI dipanggil oleh diduga pelaku atas nama panggilan YUDHA dan sakai DANI bersama dengan korban ZUNAIDI menjumpainya.
Saat akan di dekati diduga pelaku yang bernama YUDHA masuk ke dalam rumah, selanjutnya dari dalam rumah keluar seorang laki-laki yang diduga pelaku bernama panggilan BOLOT dan langaung menjumpai korban bersama dengan saksi DANI.
” Saudara BOLOT bertanya kepada korban dengan mengatakan KAU ANAK GANG RAMBUTAN?, oleh korban dijawab IYA, KENAPA BANG, setelah korban menjawab langsung saudara BOLOT memukul bagian kepala korban dengan menggunakan tangan kanan sehingga mengenai kepala korban “, Ucapnya.
Tidak sampai disitu, BOLOT terus memukuli korban dengan menggunakan kedua tangannya dan korban berusaha menangkis dengan menggunakan kedua tangannya hingga korban turun dari sepeda motornya.
Lalu dari dalam rumah keluar saudara YUDHA sambil membawa sebilah pisau, dan kemudian langsung mendatangi korban sambil berkata KU TIKAM KAU, dan kemudian menusukkan sebilah pisau tersebut ke arah perut korban, namun dapat ditahan oleh korban dengan menggunakan tangan kirinya, sehingga tangan kiri korban menjadi luka akibat pisau tersebut,
” BOLOT terus memukuli korban sehingga korban terjatuh, pada saat korban terjatuh dan pisau yang dipegang korban terlepas, namun YUDHA langsung menusuk rusuk kiri korban ZUNAIDI tepatnya di bawah ketiak sehingga mengalami luka dan mengeluarkan darah “, Ungkapnya.
Selanjutnya korban bangkit dan berlari kebongan sepeda motor temannya (Saksi DANI-red) dan saksi DAN melarikan ke rumah sakit Dr mansyur Tanjung Balai untuk perawan medis.
Saksi DANI pergi untuk menjemput saudara korban bernama BASRAH dan membawa ke rumah sakit untuk memberitahukan peristiwa tersebut, setibanya di rumah sakit saksi DANI dan sakai BASRAH melihat korban sudah di opname dan dalam perawatan petugas rumah sakit dan pada Senini tanggal 27 juli 2020 sekitar pukul 13.46 wib saksi BASRAH bersama dengan saksi DANI membuat laporan resmi ke Polsek Tanjung Balai Selatan.

IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan melanjutkan, berdasarkan Laporan nasyarakat tersebut, Personil Polsek Tanjung Balai Selatan berkoordinasi dengan TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.dan pada Selasa (28 juli 2020) sekira pukul 22.30 Wib, Personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa tersangka SAMSUL BAHRI alias BOLOT berada di Jln. Pattimura Gg. Turang Kel. Pantai Burung Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai tepatnya sedang duduk-duduk diteras rumah warga.
” Personil TEKAB Sat Reskrim bersama Polsek Tanjung Balai Selatan bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap SAMSUL BAHRI alias BOLOT, lalu dilakukan introgasi terhadapnya dan tersangka mengakui melakukan penganiayaan bersama-sama dengan YUDHA (DPO) serta melakukan pemukulan kepada korban sebanyak 3 kali, namun yang melakukan penikaman adalah tersangka YUDHA (DPO) dengan menggunakan pisau.
Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap TSK YUDHA, namun tidak dapat ditemukan dan TSK BOLOT diserahkan ke Polsek Tanjung Balai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut,” Sampai detik ini kita belum tahu motif penganyiaan tersebut karena masih melakukan penyidikan intensif “, Pungkas Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan menutup.(Ambon/Roby)







Komentar